Petugas TNGGP Diduga Dianiaya, Pos Pemeriksaan SIMAKSI Gunung Putri Rusak

Petugas TNGGP Diduga Dianiaya

Foto: TNGGP

Mounture.com — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengungkap adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap petugas serta perusakan fasilitas negara di jalur pendakian Gunung Putri, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 13.54 WIB. Seorang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) pada Resor PTN Gunung Putri menjadi korban dan mengalami luka pada bagian wajah serta hidung.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur, untuk mendapatkan penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum.

Selain kekerasan terhadap petugas, fasilitas negara yang digunakan sebagai Pos Pemeriksaan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) di jalur pendakian Gunung Putri juga mengalami kerusakan. Berdasarkan pemeriksaan awal BBTNGGP, kerusakan tersebut meliputi kaca jendela yang pecah serta kursi yang rusak.

BACA JUGA: Pendakian Bukit Lincing Dibuka Lagi Mulai 11 September

Melalui keterangan resminya, BBTNGGP menjelaskan, rangkaian kejadian bermula pada Senin, 7 September 2026. Saat itu, petugas Resor PTN Gunung Putri sedang melaksanakan pengawasan di jalur pendakian.

Petugas mendapati adanya pendaki yang memasuki kawasan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pada saat kejadian, aktivitas pendakian sedang ditutup sebagai bagian dari upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Petugas kemudian memberikan teguran dan melakukan penanganan sesuai tugas serta kewenangannya.

Kejadian tersebut berlangsung di sekitar Pos Pemeriksaan SIMAKSI Resor PTN Gunung Putri. Berdasarkan informasi dan keterangan awal yang diterima petugas, kejadian diduga melibatkan beberapa orang yang berkaitan dengan salah satu basecamp di sekitar jalur pendakian Gunung Putri.

BBTNGGP masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi terkait rangkaian kejadian tersebut.

Menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap petugas dan perusakan Pos Pemeriksaan SIMAKSI, Balai Besar TNGGP melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Pacet, Kabupaten Cianjur.

Pengecekan lokasi kejadian perkara juga telah dilakukan. Petugas mengumpulkan barang bukti dan dokumentasi untuk mendukung proses penanganan hukum.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, menegaskan bahwa petugas di lapangan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan pelayanan serta keselamatan pengunjung kawasan konservasi.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas negara serta kerusakan terhadap fasilitas negara,” ujarnya melalui keterangan resmi.

BBTNGGP menyatakan menyerahkan proses penanganan aspek hukum kepada pihak berwenang dan akan mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

BACA JUGA: Tiket Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho dan Cemoro Kandang Mulai Online

Balai Besar TNGGP kembali mengingatkan masyarakat, pengelola basecamp, pemandu, porter, maupun calon pendaki agar mematuhi ketentuan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Salah satunya adalah memenuhi kewajiban perizinan pendakian sesuai prosedur yang berlaku.

Pengawasan dan pemeriksaan di jalur pendakian merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan keselamatan pengunjung sekaligus menjaga ketertiban administrasi pendakian.

BBTNGGP mengajak seluruh pihak menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak melakukan kekerasan maupun perusakan fasilitas negara.

BBTNGGP memastikan informasi mengenai kejadian di jalur pendakian Gunung Putri akan disampaikan secara proporsional berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan pihak berwenang.

Balai Besar TNGGP menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam siaran pers Nomor PG.32/T.2/TU/HMS.01.02/B/09/2026 tertanggal 9 September 2026 tersebut merupakan informasi awal.

Perkembangan kasus masih dapat berubah sesuai hasil klarifikasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan proses hukum yang sedang berjalan.

(mc/mg)