Risiko Karhutla Meningkat, Jalur Pendakian Lawu, Telomoyo, dan Andong Diimbau Tutup

Jalur Lawu via Mbabar

Mounture.com — PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (Palawi Risorsis) meminta pengelola lokasi wisata di kawasan Gunung Lawu, Gunung Telomoyo, dan Gunung Andong menindaklanjuti imbauan penutupan sementara jalur pendakian. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan pegunungan.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Palawi Risorsis Nomor 0830/B.1./PAL-ABWWT/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Manager Klaster Lawu sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.4/891/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, pengelola diminta mengidentifikasi lokasi wisata yang memiliki daya tarik berupa jalur pendakian dan memastikan penerapan penutupan sementara, khususnya di kawasan Gunung Lawu, Gunung Telomoyo, dan Gunung Andong di Jawa Tengah.

Penutupan sementara dimaksud berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut dari instansi yang berwenang berdasarkan evaluasi kondisi lapangan.

Palawi Risorsis juga meminta pengelola lokasi wisata yang bekerja sama dengan mitra untuk berkoordinasi guna memastikan kebijakan penutupan jalur pendakian dilaksanakan secara selaras.

Koordinasi tersebut mencakup pengawasan akses masuk pendakian hingga penyampaian informasi kepada pengunjung. Dengan demikian, pengelola dan mitra diharapkan dapat menjalankan langkah pengamanan sesuai kebijakan serta kondisi terkini di lapangan.

Selain itu, pengelola diminta aktif berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, antara lain Perum Perhutani atau Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) setempat, instansi kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat keamanan, dan pihak berwenang lainnya.

Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan imbauan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung upaya antisipasi dan penanganan apabila ditemukan potensi kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA: 5 Fakta Menarik tentang Pohon, Bisa Berkomunikasi hingga Bantu Lawan Perubahan Iklim

Dalam surat tersebut, Palawi Risorsis meminta pengelola meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung, terutama di akses jalur pendakian.

Pengelola juga diminta memasang dan menyampaikan informasi mengenai penutupan sementara jalur pendakian serta larangan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Aktivitas yang menjadi perhatian antara lain membuat api unggun, melakukan pembakaran terbuka, dan membuang puntung rokok sembarangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla di kawasan wisata pegunungan, terutama ketika kondisi lapangan dinilai meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Palawi Risorsis turut meminta agar tindak lanjut kebijakan dikoordinasikan dengan jajaran pengelola lokasi atau site serta mitra terkait.

Pelaksanaannya juga harus dilaporkan kepada General Manager ABW Wilayah Timur. Laporan tersebut mencakup perkembangan kondisi lapangan, hasil koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta langkah pengamanan yang telah dilakukan.

Adapun dalam surat tertanggal 27 Oktober 2026 itu, penutupan sementara disebut berlaku hingga terdapat ketentuan lebih lanjut dari instansi berwenang berdasarkan evaluasi kondisi lapangan.

Karena itu, pendaki yang berencana melakukan perjalanan ke Gunung Lawu, Gunung Telomoyo, maupun Gunung Andong perlu memeriksa informasi terbaru dari pengelola jalur dan instansi terkait sebelum berangkat.

(mc/mg)