Pendakian Gunung Ringgit Situbondo Resmi Dibuka Kembali, Ini Syarat dan Aturannya

  • 23 June 2025 09:07

Foto: instagram/@bukanridaa

Mounture.com — Kabar baik bagi para pecinta alam! Setelah sempat ditutup, Gunung Ringgit yang terletak di Situbondo, Jawa Timur kini telah resmi dibuka kembali untuk pendakian.

Baik untuk camping maupun tektok (naik-turun di hari yang sama), pendaki kini bisa kembali menikmati panorama indah Gunung Ringgit yang menawan.

Namun, ada beberapa persyaratan dan peraturan baru yang wajib diperhatikan sebelum mendaki. Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini!

Tata Cara Pendakian Gunung Ringgit

Sebelum mendaki, pendaki diwajibkan mengikuti prosedur berikut:

Menghubungi pihak basecamp (BC) dan membuat janji temu maksimal H-1 sebelum pendakian.

Kontak petugas:

– Affan: 0853-3653-1448

– Rauf: 0812-3335-6246

– Ibadurrahman: 0831-6231-6284

– Membaca dan memahami syarat serta peraturan pendakian yang berlaku.

– Mengisi Google Form yang telah disediakan pihak basecamp.

– Melakukan pengecekan perlengkapan dan barang bawaan sesuai standar keamanan.

– Mengikuti sesi briefing dari petugas basecamp sebelum pendakian dimulai.

BACA JUGA:

Tips Aman dan Nyaman Mendirikan Tenda Bareng Pasangan saat Mendaki Gunung

Beberapa Ide Liburan di Rumah Saja yang Seru dan Menyenangkan

Peraturan Wajib Pendaki Gunung Ringgit

Agar pendakian tetap aman, nyaman, dan menjaga kelestarian alam, berikut peraturan yang wajib dipatuhi:

– Dilarang membuang sampah sembarangan. Semua sampah wajib dibawa turun kembali.

– Jaga barang bawaan dari hewan liar, terutama monyet.

– Dilarang berkata kasar atau bersikap tidak sopan selama pendakian.

– Wajib menjaga ketenangan dan tidak membuat keributan.

– Dilarang merusak alam sekitar, termasuk flora dan fauna.

– Dilarang berpose berlebihan di puncak, seperti menggigit plakat.

– Dilarang bercanda berlebihan di puncak karena medan sempit.

– Dilarang melakukan vandalisme, seperti coret-coret batu atau tempel stiker sembarangan.

– Dilarang membuka jalur baru tanpa izin.

Biaya dan Denda

– Parkir Motor: Rp5.000

– Parkir Mobil: Rp10.000

– Denda: Barang/sampah yang tidak lengkap akan dikenai denda Rp50.000 per item.

(mc/ril)