Mounture.com — Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali merilis larangan pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Bali.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KLH Bali I Made Rentin mengatakan bahwa larangan mendaki Gunung Agung berlaku selama kondisi cuaca ekstrim.
Menurutnya, larangan itu diberlakukan karena laporan berbagai pihak mengenai peningkatan risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai di kawasan puncak kawah Gunung Agung.
BACA JUGA:
Gunung Kerenceng, Si Kecil Cabe Rawit
Misteri ‘Pasar Setan’ di Gunung Lawu
“Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan,” ujar Rentin, seperti dilansir Antara.
Kendati demikian, Dinas KLH Bali memberikan opsi, di mana jika pendaki tetap ingin melakukan pendakian maka diwajibkan menggunakan jasa pemandu lokal karena sudah berpengalaman dan memiliki pengetahuan mengenai jalur pendakian serta kondisi lingkungan.
Selanjutnya pendaki diminta mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta mengikuti arahan dari petugas di pos pendakian untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.
Rentin mengarahkan supaya masyarakat pendaki dan wisatawan mengikuti informasi tentang kondisi cuaca dari BMKG dan keselamatan pendakian mesti selalu diperhatikan.
“Sosialisasi kepada masyarakat dan pendaki mengenai potensi risiko juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Ia pun berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
(mc/ril)