Mounture.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (DPJLHK) mengumumkan berhasil meraih pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Lingkungan sebesar Rp49.061.431.913 pada 2020 lalu.
PNBP sendiri adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Salah satu kelompok PNBP yaitu penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, dalam hal ini yaitu dari Jasa Lingkungan. Pada kelompok Jasa Lingkungan ini terdiri dari Jasa Lingkungan Wisata Alam, dan Jasa Lingkungan Air.
KLHK mengumpulkan pendapatan dari Jasa Lingkungan Wisata Alam yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (PHUPSWA), dan Masuk Objek Wisata Alam (MOWA). Sedangkan pada Jasa Lingkungan Air, yaitu Pungutan Usaha Pemanfaaatan Air (PUPA).
Adapun rincian pendapatan yang diperoleh dari Jasa Lingkungan Wisata Alam diantaranya IUPSWA sebesar Rp7.319.500.000, PHUPSWA Rp662.537.097, dan MOWA Rp40.891.703.750. Sementara pada Jasa Lingkungan Air, yakni PUPA sebesar Rp187.291.066.
Dari angka pendapatan PNBP pada 2020 itu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp169.503.366.750. (MC/PC)