
Mounture.com — Kabar baik bagi para pecinta alam dan pendaki! Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resmi mengumumkan penurunan tarif tiket masuk kawasan wisata dan pendakian mulai Senin, 3 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 10 September 2025 dan diundangkan pada 3 Oktober 2025, sehingga tarif baru berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025, terdapat empat jalur pendakian dan sepuluh Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) di wilayah TNGHS yang mengalami penurunan kelas dari kelas 2 menjadi kelas 3.
Perubahan ini berimbas pada penurunan tarif tiket masuk, yang kini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA: Ini Titik Tertinggi di Setiap Provinsi di Sumatra: Dari Leuser hingga Pesagi
Kini, wisatawan mancanegara (WNA) cukup membayar Rp150.000 per orang per hari, turun dari sebelumnya Rp200.000.
Untuk wisatawan nusantara (WNI), tarif hari kerja turun dari Rp20.000 menjadi Rp10.000, dan tarif hari libur dari Rp30.000 menjadi Rp15.000.
Sementara itu, rombongan pelajar atau mahasiswa minimal lima orang cukup membayar Rp5.000 per orang per hari pada hari kerja, dan Rp7.500 pada hari libur.
Beberapa lokasi wisata dan jalur pendakian yang mengalami penyesuaian tarif meliputi jalur pendakian Ajisaka, Cidahu, Cimalati, dan Pasir Reungit. Kemudian ODTWA Gunung Bunder, Gunung Salak Endah, Ciputri, Curug Nangka, Sukamantri, Gunung Menir, dan Loji.
Penyesuaian ini bertujuan agar masyarakat dapat menikmati wisata alam yang lebih terjangkau, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan konservasi berkelanjutan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
BACA JUGA: Bertahan di Tengah Badai: Strategi Survival saat Cuaca Tak Bersahabat di Gunung
Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan tiket sebelum 3 November 2025, baik melalui aplikasi MONALISA Halimun Salak maupun di pintu masuk kawasan, masih dikenakan tarif lama.
Sementara itu, bagi yang melakukan pemesanan setelah 3 November 2025, tarif baru akan otomatis diberlakukan. Jika terdapat kelebihan pembayaran akibat penyesuaian tarif, pengunjung bisa mengajukan refund (pengembalian dana) dengan melampirkan:
– Bukti identitas diri
– Bukti pembayaran dan kode booking (untuk pembelian online)
– Tiket masuk kawasan
– Nomor rekening aktif
– Pengajuan dapat dilakukan melalui email tnhalimunsalak@gmail.com atau WhatsApp Call Center 0857-2188-8664.
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak menegaskan bahwa penurunan tarif ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan dan akses wisata berkelanjutan.
Kebijakan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang transparan, adil, dan berorientasi pada kenyamanan pengunjung.
(mc/ril)





