Jalur Pendakian Gunung Merapi Dempo Resmi Dibuka, Pendaki Dibatasi 50 Orang per Hari

Foto: Arsip Jejaring Desa Wisata Kemenparekraf

Mounture.com — Kabar gembira bagi para pecinta alam dan pendaki gunung. Jalur Pendakian Gunung Merapi Dempo di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, resmi dibuka kembali sejak 29 Mei 2026.

Pembukaan jalur pendakian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 001/V/BRIGADE/2026 yang melibatkan BRIGADE (Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo), UPTD KPH Wilayah X Dempo, Pemerintah Kota Pagar Alam, Polres Pagar Alam, dan DPRD Kota Pagar Alam.

Keputusan ini diambil setelah berbagai audiensi dan pertimbangan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, pengelola kawasan, serta masukan dari masyarakat dan komunitas pecinta alam.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa Gunung Dempo merupakan salah satu ikon wisata alam Kota Pagar Alam sekaligus Provinsi Sumatera Selatan.

Gunung yang memiliki dua puncak, yakni Puncak Dempo dan Merapi, menjadi destinasi favorit bagi wisatawan dan pendaki dari berbagai daerah.

BACA JUGA: Ayo Ke Taman Nasional Resmi Diluncurkan, Beli Tiket Gunung dan Wisata Alam Makin Praktis

Pembukaan jalur pendakian menjadi kabar yang telah lama dinantikan para pendaki. Sebelumnya, BRIGADE telah melakukan serangkaian audiensi dengan Wakil Wali Kota Pagar Alam, DPRD Kota Pagar Alam, dan Polres Pagar Alam terkait rencana pembukaan kembali aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dempo.

Selain itu, tingginya permintaan masyarakat serta komunitas pecinta alam lokal maupun nasional turut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.

Pihak pengelola berharap pembukaan jalur pendakian dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, ekonomi masyarakat sekitar, serta memperkenalkan potensi wisata alam Pagar Alam kepada wisatawan yang lebih luas.

Meski jalur pendakian telah dibuka, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pendaki demi menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan.

Beberapa ketentuan yang ditetapkan antara lain:

– Pendaki wajib mematuhi SOP (Standar Operasional Prosedur) pendakian.
– Kuota pendaki dibatasi maksimal 50 orang per hari.
– Seluruh pendaki wajib melakukan registrasi di Kantor UPTD KPH Wilayah X Dempo.
– Pendaki wajib melampirkan surat keterangan sehat sebelum melakukan pendakian.
– Pendaki dilarang mendekati Kawah Merapi dalam radius 2 kilometer.
– Pengelola akan memasang rambu-rambu, papan informasi, serta menyosialisasikan aturan pendakian melalui media sosial dan sarana informasi lainnya.

BACA JUGA: 4 Tips Membuat Rundown Pendakian Gunung agar Perjalanan Lebih Aman dan Teratur

Pembatasan jumlah pendaki dan larangan mendekati kawah aktif menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pengunjung. Mengingat aktivitas vulkanik Gunung Merapi Dempo yang dapat berubah sewaktu-waktu, pendaki diimbau untuk selalu mengikuti arahan petugas dan memperhatikan informasi resmi sebelum melakukan pendakian.

Selain menjaga keselamatan, aturan tersebut juga bertujuan untuk melestarikan ekosistem kawasan pegunungan yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna khas Sumatera Selatan.

Dengan dibukanya kembali Jalur Pendakian Gunung Merapi Dempo, para pendaki kini kembali memiliki kesempatan menikmati panorama alam khas Gunung Dempo yang terkenal dengan hamparan kebun teh, pemandangan pegunungan Bukit Barisan, serta pesona alam Kota Pagar Alam dari ketinggian.

Namun demikian, seluruh pengunjung diharapkan tetap mengedepankan prinsip pendakian yang bertanggung jawab dengan menjaga kebersihan, mematuhi aturan, dan menghormati kawasan konservasi yang ada.

(mc/ril)