Mounture.com — Dalam rangka meningkatkan keselamatan serta keamanan pendakian, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengeluarkan 4 aturan baru untuk para calon pendaki Gunung Lawu khusus jalur pendakian Cemoro Kandang, dan Candi Cetho.
Peraturan baru itu diberlakukan Disparpora Kabupaten Karanganyar melalui surat pengumuman bernomor 556/457.15/2020 yang berlaku mulai Jumat, 10 Juli 2020 pukul 15.00 WIB. Dalam surat pengumuman itu dijelaskan bahwa peraturan baru itu dikarenakan melihat situasi dan kondisi cuaca yang semakin ekstrim serta dalam rangka meningkatkan keselamatan serta keamanan pendakian.
Adapun peraturan baru mengenai tata tertib pendakian di Puncak Gunung Lawu, diantaranya pertama, bagi pendaki yang berusia di bawah 18 tahun dilarang mendaki kecuali didampingi oleh pemandu profesional dari daerah setempat.
Kedua, rombongan pendaki yang belum memiliki pengalaman minimal 3 kali pendakian wajib menggunakan pemandu profesional dari daerah setempat. Ketiga, setiap pendaki wajib membawa dan memakai perlengkapan pakaian hangat dan hand sanitizier.
Keempat, petugas melakukan pengarahan kepada setiap pendaki atau rombongan pendaki tentang kondisi cuaca terkini dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (MC/RIL)