Gunung Rinjani Dibuka Terbatas, Booking eRinjani Dihentikan Sementara

Puncak Gunung Rinjani – Foto: Mounture.com/Agus

Mounture.com — Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mulai membuka kegiatan wisata alam secara terbatas sejak 1 September 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Pembukaan terbatas tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.

Dalam kebijakan tersebut, kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas di kawasan TN Gunung Rinjani meliputi wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, serta penelitian.

Meski kembali dibuka, aktivitas di kawasan Gunung Rinjani akan berada dalam pengawasan yang lebih ketat. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan kawasan, termasuk patroli serta pengendalian akses.

Selama masa pembukaan terbatas, pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung juga akan dilakukan, terutama terhadap perlengkapan yang berpotensi menjadi sumber api.

Pengunjung dilarang menggunakan api secara sembarangan. Kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan juga akan diperkuat melalui koordinasi bersama berbagai pihak.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat kondisi musim kemarau dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di kawasan hutan.

BACA JUGA: 9 Taman Nasional Tutup Pendakian Mulai September 2026, Ini Aturan Terbarunya

Di sisi lain, layanan booking online melalui aplikasi eRinjani dihentikan sementara mulai 1 September 2026. Penghentian layanan booking tersebut akan berlangsung hingga kondisi risiko kebakaran dinyatakan aman dan layanan pendakian dapat dibuka kembali sesuai evaluasi pengelola kawasan.

Namun, pendaki yang sebelumnya telah melakukan booking dan pembayaran sebelum 1 September 2026 tetap dapat dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Status pembukaan Gunung Rinjani selanjutnya akan ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk tingkat risiko kebakaran, perkembangan musim kemarau, serta eskalasi kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TN Gunung Rinjani.

Evaluasi terhadap kondisi kawasan akan dilakukan secara berkala.

Dengan kebijakan ini, Gunung Rinjani tetap dapat dikunjungi secara terbatas, tetapi pengunjung diminta ikut menjaga keamanan kawasan dengan tidak menyalakan api sembarangan, tidak meninggalkan sumber api, serta tidak mengambil risiko yang dapat memicu kebakaran.

(mc/pd)