Empat Pendaki Resmi Diblacklist dari Aktivitas Pendakian Gunung Dempo Selama Satu Tahun

  • 16 July 2025 08:14

Foto: UPTD KPH WILAYAH X DEMPO

Mounture.com — Empat orang pendaki berinisial AH (18), EKF (18), DSR (18), dan IR (18), yang berdomisili di Dusun Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, resmi dikenai sanksi larangan mendaki (blacklist) dari seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dempo untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.

Sanksi ini dijatuhkan oleh tim Brigade Gunung Dempo setelah ditemukan pelanggaran berat terhadap ketentuan dan norma yang berlaku di kawasan konservasi tersebut.

Keputusan diambil melalui proses peninjauan mendalam, didukung oleh bukti dan dokumentasi yang valid.

Tim Brigade menyatakan bahwa sanksi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan penegasan bahwa setiap pelanggaran dalam pendakian memiliki konsekuensi serius.

BACA JUGA: Ada Aturan Tak Tertulis di Gunung Guntur, Jangan Langgar 3 Larangan Ini!

Tindakan ini diambil sebagai komitmen untuk menjaga kelestarian alam Gunung Dempo, menjamin keselamatan dan ketertiban seluruh pendaki, dan menegakkan aturan serta menjunjung tinggi etika pendakian.

Dengan adanya blacklist ini, Brigade berharap semua pendaki dapat belajar bahwa pendakian bukan sekadar menaklukkan alam, tetapi tentang menghargai dan menjaga kelestariannya.

“Kami mengajak seluruh pendaki untuk menjadikan kejadian ini sebagai pengingat akan pentingnya tanggung jawab dan kesadaran dalam setiap langkah yang dilakukan di kawasan alam,” tulis Brigade Gunung Dempo dalam pernyataan resminya.

Tindakan ini diharapkan bisa mencegah terulangnya perilaku serupa yang dapat membahayakan diri sendiri, pendaki lain, maupun lingkungan.

(mc/ril)