Dua Pendaki Gunung Lawu Dapat Sanksi Blacklist Setahun Akibat Lintas Jalur

Pintu gerbang Cemoro Sewu – Foto: ngancar.magetan.go.id

Mounture.com — Dua pendaki Gunung Lawu dijatuhi sanksi tegas berupa blacklist selama satu tahun dari seluruh jalur pendakian resmi.

Hukuman ini diberikan setelah keduanya terbukti melakukan pendakian tektok lintas jalur, yakni naik dari jalur Cemorosewu, Plaosan, Magetan dan turun melalui jalur Cemoro Kandang, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Petugas loket Paguyuban Giri Lawu (PGL) Cemorosewu, Ilham Budi Raharjo, menegaskan bahwa aturan larangan lintas jalur berlaku di semua basecamp resmi, termasuk Cemoro Kandang dan Candi Cetho.

“Atas pelanggaran itu, mereka di-blacklist satu tahun dari semua jalur pendakian Gunung Lawu. Pendakian lintas jalur dilarang demi keamanan dan ketertiban,” katanya.

BACA JUGA: Cara Menentukan Arah Kiblat saat Mendaki Gunung

Sementara Asper BKPH Lawu Selatan, Mulyadi, menambahkan bahwa aturan ini wajib dipatuhi pendaki agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan.

“Kalau masuk dari Cemorosewu, keluar juga harus dari Cemorosewu. Itu aturan yang wajib dipatuhi,” jelasnya.

Sanksi blacklist ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pendaki agar lebih disiplin dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain untuk menjaga keamanan dan keselamatan pendaki, aturan tersebut juga membantu melestarikan ekosistem Gunung Lawu.

Diketahui, Paguyuban Giri Lawu (PGL) sebagai pengelola jalur resmi Cemoro Sewu telah menetapkan sejumlah ketentuan tektok yang wajib ditaati pendaki, antara lain:

1. Registrasi tektok dibuka pukul 01.00 – 09.00 WIB.

2. Pendaftaran tektok ditutup setelah pukul 09.00 WIB.

3. Pendaki disarankan sudah turun maksimal pukul 13.00 WIB. Jika belum sampai puncak, wajib turun dari posisi terakhir.

4. Wajib melengkapi peralatan dan perlengkapan pendakian saat registrasi.

5. Pendaki tanpa perlengkapan lengkap tidak diizinkan naik.

6. Pendakian minimal dua orang, tidak boleh solo hiking.

7. Registrasi wajib meninggalkan identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar).

8. Setiap rombongan wajib meninggalkan satu identitas.

9. Identitas dikembalikan setelah rombongan lengkap turun dan menyerahkan sampah.

10. Dilarang lintas jalur.

(mc/ril)