Mounture.com — Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat edaran terkait ‘Etika Berwisata di Kawasan Konservasi’.
Adapun kawasan konservasi tersebut meliputi taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), suaka margasatwa (SM), dan taman hutan raya (Tahura).
Dalam surat edaran bernomor SE.2/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022 tentang Etika Berwisata di Kawasan Konservasi dijelaskan bahwa kegiatan wisata yang boleh dilakukan di kawasan konservasi adalah kegiatan mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa di dalamnya.
Jenis kegiatan itu diantaranya fotografi, berenang, menyelam, mendaki gunung, susur goa, pengamatan satwa, dan lainnya pada lokasi yang diperbolehkan oleh pengelola kawasan konservasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara umum hal-hal yang dilakukan wisatawan dalam berwisata ke kawasan konservasi antara lain:
1. Melapor dan meminta ijin ke pengelola kawasan konservasi
2. Menggunakan jasa pemandu yang kompeten
3. Membaca dengan seksama peraturan dan tata tertib masuk kawasan konservasi
4. Hanya mengunjungi lokasi yang diijinkan pengelola untuk aktivitas wisata
5. Menggunakan pakaian dan peralatan sesuai standar kesehatan dan keselamatan
6. Memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu berkunjung
7. Mengikuti protokol kesehatan covid-19
8. Membawa kantong sampah sendiri dan dibawa saat keluar dari kawasan konservasi
9. Mengubur sampah organik di tanah untuk mempermudah penguraian.
Sementara hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam berwisata ke kawasan konservasi antara lain:
1. Membuang sampah selama berada di dalam kawasan konservasi
2. Membawa dan menggunakan kemasan styrofoam dan plastik sekali pakai
3. Menggunakan flash light (lampu kamera) pada saat mengambil foto
4. Menyalakan api unggun
5. Memotong batang atau ranting pohon
6. Membuat jalur baru dengan membersihkan vegetasi
7. Menyalakan kembang api
8. Merokok di jalur tracking
9. Mengambil dan membawa benda apapun dari dalam kawasan konservasi
10. Memindahkan satwa dan tumbuhan dari habitatnya
11. Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tumbuhan dan satwa
12. Membeli cendera mata berupa satwa atau tumbuhan yang dilindungi
13. Menyentuh dan memberi makan satwa
14. Melakukan tindakan grafiti menggunakan cat atau torehan benda tajam pada pohon. (MC/LS)