
Foto: Merapi Merbabu De Trail
Mounture.com — Kegiatan di kawasan konservasi seperti pendakian massal, pendidikan dasar (diksar), berkemah, hingga kegiatan sosial seperti bersih gunung tidak bisa dilakukan secara bebas. Para peserta wajib mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) sebelum memasuki kawasan taman nasional.
Ketentuan ini berlaku di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu yang merupakan salah satu destinasi pendakian populer di Indonesia. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.7/IV-Set/2011 tentang tata cara masuk kawasan konservasi.
SIMAKSI umumnya diperlukan untuk kegiatan yang melibatkan banyak peserta atau aktivitas khusus di dalam kawasan taman nasional.
Pengajuan SIMAKSI biasanya diwajibkan untuk berbagai kegiatan yang dilakukan secara kelompok atau organisasi di kawasan konservasi.
Beberapa kegiatan yang memerlukan SIMAKSI antara lain:
– Pendidikan dasar atau lanjutan pecinta alam (diksar/dikjut)
– Pendakian massal
– Kegiatan bersih gunung
– Berkemah dalam jumlah besar
– Penanaman pohon
– Kegiatan organisasi atau institusi lainnya di kawasan taman nasional
Dengan adanya SIMAKSI, pengelola taman nasional dapat mengontrol aktivitas pengunjung sekaligus menjaga kelestarian kawasan.
BACA JUGA: SOP Pendakian Gunung Buthak Terbaru 2026: Aturan, Jam Operasional, dan Perlengkapan Wajib Pendaki
Bagi kelompok atau organisasi yang ingin melakukan kegiatan di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
1. Proposal atau Surat Pengantar Kegiatan
Pemohon wajib membawa proposal kegiatan atau surat pengantar resmi dari instansi terkait seperti kampus, sekolah, kantor, atau organisasi atau lembaga.
Dokumen tersebut harus berisi:
– Rencana kegiatan atau rundown acara
– Waktu pelaksanaan kegiatan
– Permohonan izin kegiatan di kawasan konservasi
Proposal juga harus disetujui dan ditandatangani oleh pihak berwenang, seperti dekan, dosen pembimbing, kepala sekolah, atau ketua organisasi.
2. Dokumen Administrasi Peserta
Selain proposal kegiatan, peserta juga harus menyiapkan beberapa kelengkapan administrasi, antara lain:
– Fotokopi identitas diri (KTP, KTM, atau kartu pelajar) sebanyak 1 lembar
– Materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar
– Nomor kontak yang dapat dihubungi
Seluruh dokumen tersebut dibawa saat proses pengajuan SIMAKSI.
BACA JUGA: Gunung Pesagi Lampung: Puncak Tertinggi di Sai Bumi Ruwa Jurai dengan Jalur Pendakian Menantang
Pengajuan SIMAKSI wajib dilakukan paling lambat satu minggu sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar pihak pengelola taman nasional memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi dokumen serta mempertimbangkan izin kegiatan di kawasan konservasi.
Seluruh peserta kegiatan yang telah mendapatkan SIMAKSI tetap diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di kawasan taman nasional.
Selain itu, selama kegiatan berlangsung peserta juga diharapkan berkoordinasi dengan petugas lapangan yang bertugas di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
Langkah ini penting untuk memastikan kegiatan berjalan aman sekaligus menjaga kelestarian ekosistem di kawasan gunung.
(mc/ril)





