
Landscape Summit Gunung Rinjani – Foto: Kemenparekraf
Mounture.com — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist selama lima tahun kepada 52 pendaki yang terbukti meninggalkan sampah di jalur pendakian.
Sanksi ini diberikan sebagai bagian dari pelaksanaan program Go Rinjani Zero Waste yang resmi diterapkan sejak awal tahun 2025.
Program Go Rinjani Zero Waste merupakan inisiatif terbaru BTNGR yang mengatur standar pengemasan barang bawaan pendaki guna menekan volume sampah di kawasan Gunung Rinjani.
Program ini telah menunjukkan dampak positif terhadap kebersihan jalur pendakian, namun masih menghadapi tantangan dari sebagian kecil pendaki yang belum mematuhi aturan.
“Program ini akan terus kami evaluasi agar bisa berjalan lebih baik. Kami juga berharap seluruh pendaki menaati aturan yang telah disepakati bersama,” ujar Yarman, Kepala BTNGR.
BACA JUGA:
Ramalan Zodiak Pendaki Mei 2025: Rute Favoritmu Ditentukan Bintang!
Deretan Gunung yang Jarang Dijamah Pendaki di NTB dan NTT
Sanksi blacklist dijatuhkan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Rinjani, yang mengatur bahwa setiap pendaki wajib membawa kembali semua sampahnya saat turun gunung.
Pendaki yang melanggar aturan tersebut tidak akan diizinkan melakukan aktivitas pendakian di Gunung Rinjani selama lima tahun ke depan.
“Sesuai SOP, mereka kita berikan sanksi blacklist selama lima tahun,” tegas Yarman.
BTNGR mencatat bahwa pada 2024, pendakian di Gunung Rinjani menghasilkan lebih dari 40 ton sampah, mayoritas berupa sampah anorganik seperti plastik dan kaleng makanan.
Program Go Rinjani Zero Waste diharapkan dapat mengubah perilaku pendaki menjadi lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Sanksi tegas yang diberikan kepada 52 pendaki ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa pendakian bukan hanya soal petualangan, tetapi juga tanggung jawab terhadap kelestarian alam.
Dengan kesadaran kolektif, Gunung Rinjani dapat terus dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.
(mc/ril)