(Mounture.com) — Bagi kalian yang ingin melakukan pendakian ke Gunung Bulusaraung yang terletak di Sulawesi Selatan, ada baiknya simak mengenai standard operational prosedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh Taman Nasional Gunung Bulusaraung (Bantimurung Bulusaraung National Park- TN Babul) agar tetap aman.
Dalam postingan di akun Instagram resminya, @tnbabul menyebutkan bahwa SOP Pendakian Gunung Bulusaraung yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam aktivitas wisata alam di Gunung Bulusaraung. Adapun tujuan SOP adalah memberikan pelayanan dan edukasi, konservasi, mendorong partisipasi aktif masyarakat dan meminimalisir dampak negatif sampah dan limbah.
Ketentuan umum dalam melakukan ke gunung yang memiliki tinggi 1.353 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini antara lain:
1. Sopan, tertib, bersih
2. Tidak melakukan pendakian berdua (non muhrim)
3. Minimal 3 orang
4. Umur minimal 13 tahun
5. Batas pendakian 2×24 jam
6. Pendakian pada jalur yang ditentukan
7. Camping di Pos 9
8. Tidak memberi makan dan mengganggu satwa
9. Menjaga kelestarian dan kebersihan mata air
10. Waktu registrasi pukul 07.00-24.00 WITA
11. Membawa turun sampah
12. Memperhatikan keselamatan diri, lingkungan dan sesama pendaki.
Sementara itu, untuk hal yang dilarang dalam melakukan pendakian ke Gunung Bulusaraung ini seperti:
1. Pendakian solo
2. Tindakan asusila
3. Mengambil, memindahkan, menambah sesuatu di kawasan
4. Membunuh/mematikan flora dan fauna
5. Membuat api unggun
6. Meninggal sampah
7. Vandalism/corat-coret
Adapun tindakan bagi yang melanggar ketentuan itu akan menerima sanksi berupa,
1. Tindakan pidana sanksi sesuai UU yang berlaku
2. Jumlah sampah yang dibawa turun tidak sesuai formulir sampah (kurang) dikenakan denda Rp2.000 per item
3. Pendakian lebih dari batas waktu 2×24 jam dikenakan sanksi membayar kembali karcis masuk
4. Tindakan asusila dan vandalisme, sanksi berupa blacklist. (MC/DC)