
Foto: TN Gunung Rinjani
Mounture.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di kawasan Puncak Setampol, Resor Torean, Seksi Pengelolaan Wilayah I Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 18.50 WITA. Balai TNGR langsung menyiapkan tim pemadaman awal untuk menangani kebakaran sekaligus melakukan penilaian terhadap kondisi lokasi.
Namun, Balai TNGR menegaskan bahwa lokasi kebakaran berada di luar jalur pendakian. Dengan demikian, titik kebakaran yang berada di kawasan Puncak Setampol tersebut bukan merupakan bagian dari jalur wisata pendakian Torean.
Menindaklanjuti laporan kebakaran, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyiapkan tujuh personel untuk melakukan pemadaman awal. Tim tersebut terdiri atas dua personel Manggala Agni Resor Torean dan lima anggota Masyarakat Peduli Api (MPA).
Selain melakukan pemadaman, tim juga akan melakukan penilaian awal terhadap tingkat dan luasan area yang terbakar. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi kebakaran di lokasi kejadian. Keberangkatan tim direncanakan pada Rabu pagi, 23 September 2026.
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan personel serta kondisi waktu kejadian yang sudah memasuki malam hari. Tim tidak langsung diberangkatkan pada malam kejadian untuk menghindari risiko keselamatan selama menuju lokasi.
BACA JUGA: Kenapa Gunung Slamet Jadi Favorit Pendaki? Ini 6 Daya Tariknya
Balai TNGR menyampaikan bahwa informasi mengenai luas area yang terbakar, penyebab kebakaran, kondisi vegetasi yang terdampak, serta perkembangan penanganan masih dalam proses penilaian petugas di lapangan.
Karena itu, belum ada informasi final mengenai luasan maupun penyebab kebakaran di Puncak Setampol.
Balai TNGR terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kebakaran tersebut. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan berdasarkan hasil pemantauan serta laporan resmi dari petugas di lapangan.
Kebakaran di kawasan Puncak Setampol ini juga menjadi perhatian dalam pengelolaan kawasan konservasi, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Bagi masyarakat maupun pendaki yang memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut, penting untuk memperhatikan keterangan resmi Balai TNGR, khususnya terkait lokasi kebakaran yang berada di luar jalur pendakian serta perkembangan penanganan di lapangan.
(mc/mg)





