TNGM Ungkap Data Pendaki Ilegal Gunung Merapi, Pelajar dan Mahasiswa Mendominasi

Gunung Merapi

Mounture.com — Aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi masih menjadi perhatian Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Menariknya, data TNGM menunjukkan pelanggaran tersebut banyak dilakukan oleh kelompok usia muda.

Sejak 2025, sedikitnya 36 pendaki ilegal Gunung Merapi yang diamankan tercatat lahir pada 2006 hingga 2008. Rinciannya, sebanyak 13 orang lahir pada 2008, 10 orang kelahiran 2007, dan 13 orang lainnya lahir pada 2006.

Kepala Balai TNGM, T. Heri Wibowo, mengatakan secara keseluruhan pendaki ilegal yang diamankan memiliki rentang tahun kelahiran 2008 hingga 1983. “Mayoritas pendaki memang pelajar atau mahasiswa,” katanya dikutip dari Harianjogja.com, Selasa, 22 September 2026.

Selain kelompok kelahiran 2006-2008, lanjut dia, TNGM mencatat 10 pendaki ilegal lahir pada 2005, enam orang kelahiran 2004, dan 11 orang kelahiran 2003. Sementara itu, pendaki kelahiran 2000 tercatat satu orang. Adapun jumlah pendaki kelahiran 1999 hingga 1990 relatif sedikit.

Catatan TNGM juga menunjukkan pelanggaran pendakian tetap terjadi meski jalur pendakian Gunung Merapi ditutup. Pada 2025, TNGM mengamankan 54 pendaki ilegal. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan warga negara asing (WNA).

Tujuh WNA itu berasal dari tiga negara, yakni empat warga Belgia, dua warga Austria, dan satu warga Belanda.

Heri mengatakan para WNA tersebut diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi tindakan pendakian ilegal. Mereka juga diminta menyampaikan pernyataan terkait tindakan tersebut melalui akun media sosial masing-masing.

“Mereka kami minta membuat pernyataan [atas tindakan mereka] di akun media sosial mereka masing-masing. Kami juga menghapus dokumentasi kegiatan pendakian disaksikan petugas,” ujar Heri.

Sementara itu, sepanjang 2026 TNGM mencatat sekitar 26 pendaki ilegal. Jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan catatan sepanjang 2025 yang mencapai 54 orang.

Para pendaki ilegal tersebut berasal dari sejumlah daerah, mulai dari Purworejo, Semarang, Wonogiri, Sleman, Kebumen, Klaten, Surakarta, Sragen, Boyolali hingga Jayapura. Boyolali menjadi daerah dengan catatan pendaki ilegal terbanyak, yakni delapan orang.

BACA JUGA: Kebakaran Hutan Terjadi di Sejumlah Gunung, Begini Teknik Pemadamannya

Berdasarkan lokasi pelanggaran, Jalur Pendakian Selo menjadi jalur yang paling banyak digunakan untuk aktivitas pendakian ilegal. Jalur tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Jika dilihat berdasarkan provinsi, Jawa Tengah mencatat sekitar 34 pendaki ilegal. Kemudian Jawa Timur sebanyak enam orang, sedangkan Jawa Barat tidak tercatat memiliki pendaki ilegal dalam data tersebut.

TNGM menegaskan bahwa jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup seiring dengan status aktivitas gunungapi yang ditetapkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Penutupan tersebut berkaitan dengan potensi bahaya aktivitas Gunung Merapi yang masih harus menjadi perhatian masyarakat maupun pendaki.

Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, mengatakan penetapan status aktivitas Gunung Merapi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan aktivitas gunungapi serta sejarah erupsi.

Menurutnya, keputusan terkait aktivitas Gunung Merapi tidak dapat hanya didasarkan pada pengalaman masyarakat mengenai arah bahaya erupsi sebelumnya.

Agus mencontohkan kondisi sebelum erupsi besar Gunung Merapi pada 2010. Saat itu, warga Kinahrejo, Cangkringan, disebut meyakini bahwa awan panas tidak akan mengarah ke selatan. Namun, erupsi 2010 justru bergerak ke arah tersebut dan menyebabkan banyak korban jiwa.

Ancaman bagi pendaki, lanjut Agus, juga tidak hanya berasal dari awan panas guguran. Erupsi eksplosif menjadi salah satu bahaya yang perlu diperhitungkan karena arah lontaran material vulkanik tidak selalu dapat dipastikan.

“Erupsi eksplosif ini ada dua faktor yang memengaruhi arahnya, baik dari dalam maupun luar. Itu tidak selalu ke selatan. Erupsi eksplosif kecil juga sering kali ke utara,” kata Agus dalam Rakor Penanganan Pendakian Ilegal di Kawasan TNGM di Boyolali.

Dengan kondisi tersebut, pendaki perlu mematuhi ketentuan penutupan jalur yang berlaku. Memaksakan diri masuk ke kawasan pendakian ketika jalur masih ditutup bukan hanya merupakan pelanggaran, tetapi juga dapat meningkatkan risiko ketika terjadi perubahan aktivitas Gunung Merapi.

(mc/mg)