
Danau Taman Hidup di Gunung Argopuro -Foto: bbksdajatim.org
Mounture.com — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menutup sementara kegiatan kunjungan ke Kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang menyusul terjadinya kebakaran hutan di kawasan tersebut.
Penutupan kunjungan mulai berlaku 7 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meminimalisir risiko terhadap pengunjung akibat kondisi kawasan yang terdampak kebakaran.
Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nomor PG. 2266/K.2-BIDTEK/KSA.04.01/B/9/2026, yang diterbitkan di Sidoarjo pada 7 September 2026.
Kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang sendiri berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, Situbondo, Jember, dan Bondowoso.
“Dalam rangka meminimalisir dampak risiko pengunjung, maka dilakukan penutupan kegiatan kunjungan ke kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang, mulai tanggal 7 September 2026 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian isi pengumuman BBKSDA Jawa Timur.
Seiring dengan penutupan tersebut, BBKSDA Jawa Timur juga membuka mekanisme pengembalian dana atau refund tiket masuk bagi pengunjung yang memiliki tiket kunjungan mulai 7 September 2026 dan seterusnya.
Pengajuan refund dapat dilakukan secara online melalui tautan resmi BBKSDA Jawa Timur. Pengunjung perlu memastikan pengajuan dilakukan melalui kanal resmi karena permohonan refund yang disampaikan melalui tautan lain tidak akan diproses.
Selain itu, pengunjung juga diwajibkan menggunakan format surat permohonan pengembalian dana yang telah disediakan BBKSDA Jawa Timur.
BACA JUGA: Mengenal 7 Summit Indonesia, dari Bukit Raya hingga Carstensz Pyramid
BBKSDA Jawa Timur menetapkan periode pengajuan refund mulai 7 hingga 18 September 2026. Artinya, pengunjung yang terdampak penutupan perlu memperhatikan batas waktu tersebut agar permohonan pengembalian dana dapat diproses.
Refund diberlakukan untuk tiket dengan tanggal kunjungan 7 September 2026 dan seterusnya.
Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pengunjung sebelum mengajukan refund tiket masuk Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang.
Pertama, refund hanya dapat dilakukan karena alasan force majeure yang telah diinformasikan secara resmi oleh BBKSDA Jawa Timur atau Kementerian Kehutanan.
Kedua, rekening bank yang digunakan untuk menerima pengembalian dana harus sesuai dengan nama pemesan tiket atau salah satu anggota pengunjung yang tercantum dalam tiket.
Ketiga, pengembalian dana hanya dilakukan melalui rekening bank. BBKSDA Jawa Timur tidak melayani pengembalian dana melalui dompet digital seperti GoPay, DANA, OVO, dan layanan sejenis.
Untuk rekening bank selain BRI, jumlah dana yang dikembalikan akan disesuaikan dengan adanya biaya administrasi transfer antarbank.
BACA JUGA: Gunung Krakatau dan Anak Krakatau: Sejarah Letusan Dahsyat hingga Erupsi Terbaru 2026
Setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh admin, proses pengembalian dana dilakukan melalui transfer ke rekening pemohon.
BBKSDA Jawa Timur menyebut proses refund membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja setelah dokumen terverifikasi. Karena itu, pengunjung disarankan memastikan data dan dokumen yang diberikan sudah sesuai agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
Hingga pengumuman tersebut diterbitkan pada 7 September 2026, BBKSDA Jawa Timur belum menetapkan kapan kegiatan kunjungan ke Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang akan kembali dibuka.
Penutupan dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko keselamatan pengunjung setelah terjadi kebakaran hutan di kawasan tersebut.
Masyarakat dan calon pengunjung diimbau mengikuti informasi resmi dari BBKSDA Jawa Timur terkait perkembangan kondisi kawasan dan pengumuman pembukaan kembali kunjungan.
(mc/mg)





