7 Bandara Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Cek Daftar dan Statusnya

Ilustrasi – Foto: Unspalsh.com/Oskar Kadaksoo

Mounture.com — Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau kembali berdampak terhadap operasional penerbangan. Sebanyak tujuh bandar udara di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta mengalami penghentian sementara operasional penerbangan pada Senin, 7 September 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Otban Wilayah I, @otbansatu, dalam pembaruan informasi operasional penerbangan pada Senin, 7 September 2026 pukul 08.59 WIB.

Penghentian operasional tersebut dilakukan menyusul terdampaknya sejumlah wilayah oleh abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Berdasarkan informasi yang disampaikan, penutupan sementara berlaku hingga pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Gunung Krakatau dan Anak Krakatau: Sejarah Letusan Dahsyat hingga Erupsi Terbaru 2026

Tujuh bandar udara yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dan mengalami penghentian operasional penerbangan meliputi:

– Bandara Soekarno-Hatta (CGK): Status ditutup berdasarkan NOTAM A3373/26 NOTAMR A3368/26 dan berlaku hingga pukul 18.00 WIB.
– Bandara Radin Inten II (TKG): Status ditutup berdasarkan NOTAM B1142/26 NOTAMR B1141/26 hingga pukul 18.00 WIB.
– Bandara Halim Perdanakusuma (HLP): Status ditutup berdasarkan NOTAM A3372/26 NOTAMR A3369/26 hingga pukul 18.00 WIB.
– Bandara Husein Sastranegara (BDO): Status ditutup berdasarkan NOTAM C1109/26 NOTAMR C1102/26 hingga pukul 18.00 WIB.
– Bandara Budiarto (RTO): Status ditutup berdasarkan NOTAM C1108/26 NOTAMR C1101/26 hingga pukul 18.00 WIB.
– Bandara Pondok Cabe (PCB): Status ditutup berdasarkan NOTAM C1111/26 NOTAMR C1104/26 hingga pukul 18.00 WIB.
– Bandara M. Taufik Kiemas (TFY): Status ditutup berdasarkan NOTAM C1110/26 NOTAMR C1103/26 hingga pukul 18.00 WIB.

Penutupan sementara ini berarti aktivitas penerbangan di tujuh bandara tersebut dihentikan sampai batas waktu yang tercantum dalam NOTAM, yakni pukul 18.00 WIB. Kondisi operasional selanjutnya dapat berubah menyesuaikan perkembangan sebaran abu vulkanik dan kondisi keselamatan penerbangan.

Kantor Otban Wilayah I mengimbau masyarakat yang memiliki jadwal penerbangan untuk tidak hanya mengandalkan jadwal keberangkatan sebelumnya. Calon penumpang diminta memeriksa status dan jadwal penerbangan melalui kanal resmi maskapai sebelum melakukan perjalanan ke bandara.

Hal tersebut penting dilakukan karena dampak abu vulkanik terhadap penerbangan dapat menyebabkan perubahan jadwal, penundaan, pembatalan, maupun penyesuaian operasional bandara.

Dengan kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau yang masih menjadi perhatian, masyarakat juga disarankan mengikuti informasi terbaru dari otoritas penerbangan, pengelola bandara, serta maskapai terkait.

(mc/mg)