
Foto: BBKSDA Jatim
Mounture.com — Dua pendaki yang viral setelah melakukan aktivitas mandi menggunakan sabun di aliran Sungai Kolbu, kawasan Suaka Margasatwa (SM) Dataran Tinggi Yang, akhirnya memenuhi panggilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Keduanya, berinisial GGM dan NSS, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aktivitas mereka selama berada di kawasan konservasi pada 15-18 Agustus 2026.
Dalam keterangan resminya, BBKSDA Jawa Timur menyebut GGM dan NSS hadir di Kantor Balai Besar KSDA Jawa Timur pada Minggu, 30 Agustus 2026. Keduanya secara bergantian memberikan keterangan kepada penyidik dan polisi kehutanan selama sekitar 5 jam 30 menit.
Aktivitas mandi tersebut sebelumnya terekam oleh pendaki lain dan kemudian videonya viral di media sosial.
GGM dan NSS diketahui mengunjungi kawasan SM Dataran Tinggi Yang melalui jalur Baderan bersama tujuh orang lainnya.
Saat berada di kawasan tersebut, keduanya terekam melakukan aktivitas di aliran Sungai Kolbu dengan menggunakan sabun. Rekaman tersebut pertama kali diunggah pada 19 Agustus 2026 dan kemudian menyebar luas di media sosial.
BBKSDA Jawa Timur menyebut video tersebut telah ditonton sekitar 9.600 kali dan diunggah ulang lebih dari 1.500 kali.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Sungai Kolbu merupakan sumber air yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem kawasan konservasi.
BBKSDA Jawa Timur menegaskan bahwa melakukan aktivitas maupun mencemari Sungai Kolbu sangat dilarang karena berpotensi merusak sumber mata air yang dimanfaatkan oleh satwa dan masyarakat.
BACA JUGA: 4 Kebiasaan Unik Pendaki Gunung di Indonesia, Kamu Pasti Pernah Melakukannya
Atas perbuatannya, GGM dan NSS mendapatkan sanksi administratif berupa larangan berkunjung atau blacklist selama dua tahun.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk SM Dataran Tinggi Yang. Keduanya dilarang berkunjung ke seluruh kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Artinya, larangan tersebut juga berlaku untuk sejumlah kawasan konservasi lain yang dikelola BBKSDA Jawa Timur, termasuk Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, TWA Baung dan kawasan konservasi lainnya di lingkup BBKSDA Jawa Timur.
BBKSDA Jawa Timur berharap pemberian sanksi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengunjung kawasan konservasi agar lebih memahami aturan yang berlaku.
BBKSDA Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan ketidaktahuan sebagai alasan ketika melakukan aktivitas yang dilarang di kawasan konservasi.
Pengunjung juga diminta aktif bertanya kepada petugas apabila belum mengetahui atau merasa ragu mengenai aktivitas yang diperbolehkan selama berada di kawasan konservasi.
Aturan tersebut penting untuk menjaga kelestarian kawasan, termasuk sumber air yang menjadi bagian penting bagi kehidupan satwa liar maupun masyarakat sekitar.
Kasus dua pendaki yang mandi menggunakan sabun di Sungai Kolbu menjadi pengingat bahwa setiap pengunjung memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kelestarian alam.
Aktivitas yang terlihat sederhana seperti mandi di sungai dengan menggunakan sabun dapat memberikan dampak terhadap lingkungan, terlebih ketika dilakukan di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem.
Karena itu, sebelum melakukan aktivitas di kawasan konservasi, pendaki maupun wisatawan perlu memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh kegiatan tidak merusak lingkungan.
(mc/ns)





