Punya Jalur Ekstrem, Gunung Piramid Bondowoso Bukan Lagi Destinasi Pendakian

Penampakan Gunung Piramid di Bondowoso, Jawa Timur – Foto: Instagram/@eastjava.supertrip

Mounture.com — Aktivitas pendakian gunung semakin populer di Indonesia. Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kegiatan alam bebas, sejumlah jalur pendakian pun kini semakin ramai dikunjungi.

Namun, tidak semua gunung dapat didaki secara bebas. Ada sejumlah kawasan yang justru melarang aktivitas pendakian karena mempertimbangkan faktor keselamatan, kondisi medan, konservasi, maupun status kawasan. Salah satunya adalah Gunung Piramid di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Gunung Piramid berada di kawasan jajaran Pegunungan Saeng dengan ketinggian sekitar 1.521 meter di atas permukaan laut (mdpl). Gunung ini berada di sekitar Gunung Salak, Gunung Krincing, dan Gunung Saeng, tepatnya di wilayah Desa Curahdami, Dusun Tegal Tengah, Kabupaten Bondowoso.

Nama Piramid disematkan karena bentuk gunung tersebut menyerupai piramida jika dilihat dari kejauhan.

Meski ketinggiannya tidak mencapai 2.000 mdpl, Gunung Piramid dikenal memiliki medan pendakian yang sangat menantang dan berisiko tinggi.

Salah satu bagian yang terkenal ekstrem adalah punggungan yang kerap disebut Punggung Naga. Jalurnya berupa punggungan sempit dengan jurang di sisi kanan dan kiri sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra.

Selain itu, terdapat bagian jalur menuju puncak yang memiliki kemiringan cukup curam. Kondisi tanah yang licin serta minimnya pegangan alami juga dapat meningkatkan risiko pendaki terpeleset atau kehilangan keseimbangan.

Dalam sejumlah catatan pendakian, perjalanan menuju puncak Gunung Piramid dapat membutuhkan waktu sekitar enam jam, tergantung kondisi fisik, cuaca, kemampuan pendaki, dan kondisi jalur. Karakter medan tersebut membuat Gunung Piramid bukanlah gunung yang cocok untuk pendaki pemula.

BACA JUGA: Gunung Leutik Bogor: Wisata Bukit di Tengah Perkebunan Kelapa Sawit

Hal penting yang perlu diketahui saat ini adalah Gunung Piramid termasuk kawasan yang dilarang untuk aktivitas pendakian oleh Perhutani KPH Bondowoso, bersama Gunung Saeng dan Gunung Gulgulan.

Larangan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan dan kondisi medan yang memiliki risiko tinggi.

Pengetatan larangan juga dilakukan setelah terjadinya insiden kecelakaan maut pada Mei 2025 di kawasan hutan lindung, yang kembali menyoroti tingginya risiko aktivitas di kawasan pegunungan tersebut.

Karena itu, informasi lama mengenai Gunung Piramid sebagai destinasi pendakian perlu disikapi dengan hati-hati. Panduan mengenai rute, perlengkapan, waktu pendakian, maupun estimasi perjalanan yang beredar di internet tidak dapat dijadikan dasar bahwa pendakian masih diperbolehkan.

Bagi pencinta kegiatan alam bebas, medan ekstrem mungkin terlihat menarik. Namun, keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama.

Pendaki sebaiknya tidak memaksakan diri memasuki kawasan yang telah dinyatakan terlarang. Selain berpotensi membahayakan diri sendiri, aktivitas tersebut juga dapat melanggar ketentuan pengelola kawasan.

Jika ingin menikmati aktivitas pendakian di Bondowoso, pilihlah gunung atau jalur yang resmi dibuka dan memiliki izin pendakian.

Sebelum berangkat, selalu periksa informasi terbaru dari pengelola kawasan, Perhutani, maupun pihak berwenang setempat. Jangan hanya mengandalkan informasi dari unggahan media sosial atau cerita pendakian yang sudah lama.

Dengan demikian, kegiatan mendaki gunung tidak hanya menjadi pengalaman yang menyenangkan, tetapi juga tetap aman dan bertanggung jawab terhadap alam.

(mc/mg)