
Mounture.com — Badan Informasi Geospasial (BIG) resmi merilis Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbaru pada 10 Desember 2025.
Pemutakhiran ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional untuk memastikan representasi wilayah Indonesia selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemutakhiran Peta NKRI dilakukan secara berkala oleh BIG sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia.
“Pemutakhiran Peta NKRI adalah bagian dari amanat kebijakan nasional untuk memastikan representasi wilayah Indonesia selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dwi Maryanto, Staf Direktorat Atlas dan Pemanfaatan Informasi Geospasial BIG.
BACA JUGA: Naik Gunung Februari 2026? Cek Dulu Ramalan Zodiak Pendaki Kamu
Pembaruan Peta NKRI mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021–2025, yang menargetkan penyusunan dan pemutakhiran peta wilayah NKRI secara berkelanjutan hingga 2025.
Dalam proses penyusunannya, BIG menerapkan tahapan teknis yang komprehensif, mulai dari pengumpulan data lintas unit teknis, generalisasi dan seleksi fitur, hingga verifikasi berjenjang.
“Kami melakukan focus group discussion dan koreksi lintas unit teknis untuk memastikan akurasi spasial dan konsistensi data sebelum peta dirilis ke publik,” jelas Dwi Maryanto.
Menanggapi perhatian publik terkait penulisan nama negara pada Peta NKRI 2025, BIG menegaskan bahwa seluruh penamaan mengacu pada dokumen eksonim hasil pembakuan resmi.
Juru Bicara BIG sekaligus Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Mone Iye Cornelia Marschiavelli menyatakan bahwa BIG menjalankan mandatnya sebagai National Name Authority (NNA) Indonesia.
“Penamaan negara dalam Peta NKRI disusun melalui kajian kebahasaan dan kesepakatan teknis lintas instansi,” tegas Mone.
BACA JUGA: Damri Tawarkan Tarif Spesial Jakarta–Malang, Naik Bus Double Decker Mulai Rp300 Ribuan
Proses pembakuan eksonim dilakukan melalui sidang Komisi Pembakuan Eksonim yang melibatkan BIG, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, pakar linguistik, ahli toponimi, serta mempertimbangkan aspek diplomatik dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri.
“Hasil sidang komisi tersebut menjadi rujukan resmi dalam penyusunan Peta NKRI dan seluruh produk informasi geospasial BIG, guna menjamin konsistensi penamaan geografis nasional,” lanjut Mone.
Sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam standardisasi nama geografis global, BIG telah menyampaikan dokumen eksonim Indonesia pada Sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) 2025.
Standardisasi ini dinilai strategis untuk mempertegas jati diri bahasa Indonesia di tingkat internasional. Melalui publikasi Peta NKRI 2025, BIG mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk merujuk pada standar terbaru demi terciptanya konsistensi dan keseragaman informasi geospasial di ruang publik.
(mc/ril)






