Mounture.com — Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mulai menerapkan pembayaran tiket masuk secara non tunai pada Jumat, 31 Januari 2025 untuk semua objek wisata alam (OWA) di kawasannya.
Hal ini tertuang dalam surat pengumuman bernomor PG.03/T.36/TU/KSA.0.3/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025.
Dalam surat pengumuman itu dijelaskan bahwa penerapan pembayaran non tunai ini menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan terkait pembayaran non tunai di kawasan konservasi.
“Terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025, seluruh pengunjung yang memasuki objek wisata alam di lingkup Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dapat melakukan pembayaran tiket masuk secara non tunai/cashless payment di pos tiket yang telah ditunjuk sebagai loket penerapan cashless payment. Pembayaran ini melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS),” demikian pernyataan TNGM.
BACA JUGA:
Sekilas Tentang Desa Tertinggi di Pulau Jawa
TNBTS Evaluasi Kebijakan Pendampingan Pendaki di Gunung Semeru
Loket yang diterapkan pembayaran non tunai per tanggal 31 Januari 2025 meliputi pos tiket OWA Tlogo Muncar, Pakem, Sleman, OWA Plunyon dan Kalikuning Park, Cangkringan, Sleman, OWA Kalitalang, Kemalang, Klaten, OWA Deles Indah, Kemalang, Klaten, dan OWA Jurang Jero, Srumbung, Magelang.
Adapun tarif masuk OWA di TNGM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tiket masuk untuk wisatawan lokal tiap Senin-Sabtu Rp10.000 per orang per hari. Untuk rombongan pelajar dan mahasiswa (minimal 5 orang pada Senin-Sabtu) tiketnya Rp5.000 per orang per hari.
Kemudian tiket masuk wisatawan lokal pada hari libur atau cuti bersama atau hari raya Rp15.000 per orang per hari. Untuk rombongan pelajar atau mahasiswa (minimal 5 orang saat hari libur/cuti bersama/hari raya), tiketnya Rp7.500 per orang per hari.
Sementara tiket untuk turis mancanegara Rp150.000 per orang per hari. Lalu, retribusi masuk sepeda Rp2.000 per hari per unit, kendaraan bermotor roda dua Rp5.000 per hari per unit, roda empat Rp10.000 per hari per unit, dan roda enam atau lebih Rp50.000 per hari per unit. Untuk kegiatan wisata alam berkemah dikenai Rp5.000 per orang per hari.
(mc/ril)