Penjelasan Tentang Kawasan Konservasi

Ilustrasi hutan (dok. Ditjen PKTL – KLHK)

Mounture.com — Demi untuk menjaga kelestarian alam, pembentukan kawasan konservasi sangatlah diperlukan. Adapun di Indonesia kawasan konservasi dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kawasan suaka alam (KSA), dan kawasan pelestarian alam (KPA).

Dikutip dari akun instagram Hari Konservasi Alam Nasional (@harikonservasialamnasional) dijelaskan bahwa selain di daratan, kawasan konservasi juga ada yang berupa perairan.

Adapun kawasan suaka alam merupakan kawasan dengan ciri khusus tertentu, baik daratan maupun perairan mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

KSA ini memiliki macam-macam jenis, yaitu KSA Cagar Alam, di mana keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Kemudian KSA Suaka Margasatwa, yang mana kawasan suaka alam ini memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

BACA JUGA:

KLHK Catat 5 Juta Orang Kunjungi Kawasan Konservasi selama 2022

Kemenparekraf Bakal Hadirkan Pariwisata Berkualitas pada 2023

Sementara KPA merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu baik daratan maupun perairan yang memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya.

KPA ini memiliki beberapa macam jenis, yakni Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Untuk Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata, dan edukasi.

Sedangkan Taman Wisata Alam merupakan kawasan pelestarian dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Sementara Taman Hutan Raya merupakan kawasan yang pengelolaannya dilakukan pemerintah daerah (Pemda).

Taman Hutan Raya sendiri merupakan kawasan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan asli yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. (MC/RIL)