(Mounture.com) — Dalam melakukan kegiatan mendaki gunung, para pendaki harus diminta untuk mematuhi segala aturan yang berlaku dan juga harus bersikap sopan selama melakukan pendakian. Hal ini diperlukan agar kegiatan pendakian bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Adapun pelarangan yang dilakukan oleh pihak pengelola merupakan salah satu cara untuk menjaga keamanan pendakian dan juga demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Adalah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang telah memberlakukan larangan-larangan mengenai hal-hal yang dilakukan di kawasan tersebut.
Berikut ini beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh pendaki selama berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, seperti dikutip dari laman booking online TNGGP.
1. Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP,
2. Mengambil, memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP,
3. Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP,
4. Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNGGP,
5. Melakukan penggantian atau perubahan identitas pendaki (mengganti data calon pendaki yang sudah di validasi) pada SIMAKSI tanpa sepengetahuan petugas,
6. Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan lain, seperti diklat pencinta alam, kegiatan orientasi pencinta alam, atau kegiatan lain yang sejenis,
7. Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau barang lain yang sejenis,
8. Membawa perlengkapan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, shampoo, atau perlengkapan lain yang sejenis,
9. Membawa peralatan yang bisa digunakan untuk melakukan perusakan kawasan, seperti golok, pisau belati, pisau dapur, atau peralatan lain yang sejenis,
10. Membawa peralatan elektronik yang dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna, seperti radio komunikasi (handy talky) , Walkman, gamewatch, wireless speaker, atau peralatan lain yang sejenis,
11. Melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan asusila, atau perbuatan lain yang sejenis. (MC/RL)
Foto: dok. gedepangrango.org