Mounture.com — Ranu Kumbolo, danau eksotis di ketinggian 2.400 mdpl yang menjadi ikon pendakian Gunung Semeru, kian ramai dikunjungi pendaki. Namun, meningkatnya popularitas ini juga membawa dampak negatif terhadap kelestarian alam.
Sebelum benar-benar ingin melakukan camp atau berkemah di Ranu Kumbolo, maka penting untuk mengetahui beberapa aturan berkemah di danau eksotis ini.
Berikut adalah peraturan berkemah di Ranu Kumbolo yang wajib diketahui dan dipatuhi:
1. Lokasi Khusus Mendirikan Tenda
Pendaki hanya boleh mendirikan tenda di dua titik:
– Savana dekat Pos 4
– Area dekat shelter di balik bukit yang mengelilingi danau
Mendirikan tenda di luar area tersebut dilarang untuk menghindari kerusakan lingkungan dan menjaga keamanan.
2. Jarak Tenda Minimal 15 Meter dari Bibir Danau
Tenda tidak boleh dipasang terlalu dekat dengan danau. Batas aman minimal 15 meter dari bibir danau telah ditandai. Tujuannya adalah mencegah pencemaran air, seperti membuang sisa makanan atau minyak masak ke danau.
BACA JUGA: Deretan Gunung di Indonesia yang Masih Sepi Pendaki
3. Aturan Mencuci Peralatan Makan dan Masak
Mencuci peralatan masih diperbolehkan, tapi:
– Harus dilakukan minimal 15 meter dari danau
– Disarankan untuk mengambil air terlebih dahulu, lalu mencuci di tempat jauh dari danau
– Pendaki diminta menggali tanah saat membuang air bekas cucian agar tidak mencemari danau.
4. Mandi dan Buang Air di Tempat yang Aman
Pendaki yang ingin mandi atau buang air tidak boleh melakukannya di danau.
– Gunakan toilet umum yang telah disediakan pihak BB TNBTS
– Jika terpaksa di alam, lakukan minimal 15 meter dari pinggir danau.
5. Dilarang Berenang dan Mandi di Danau
– Ranu Kumbolo bukan tempat untuk berenang.
– Suhu air cukup ekstrem dan danau memiliki kedalaman sekitar 28 meter
– Air danau digunakan pendaki untuk kebutuhan minum, sehingga kebersihannya harus dijaga
– Air danau juga tidak mengalir, sehingga rentan tercemar.
6. Larangan Api Unggun
Membuat api unggun pribadi dilarang karena kayu di sekitar lokasi makin menipis serta mencegah kebakaran hutan dan lahan.
(mc/ls)