
Mounture.com — Mendaki gunung merupakan aktivitas yang menantang sekaligus menyenangkan. Namun, di balik keindahan alam dan sensasi petualangan yang ditawarkan, pendaki juga dituntut untuk menaati berbagai aturan yang berlaku di kawasan taman nasional atau jalur pendakian resmi.
Sayangnya, masih banyak pendaki yang mengabaikan etika dan peraturan pendakian, hingga akhirnya dikenakan sanksi tegas berupa blacklist atau larangan mendaki untuk sementara maupun permanen.
Berikut ini beberapa alasan umum pendaki bisa masuk daftar blacklist dari pihak pengelola gunung di Indonesia.
1. Tidak Memiliki Izin Resmi (Pendakian Ilegal)
Pendakian tanpa izin atau illegal climbing menjadi pelanggaran paling serius. Banyak pendaki nekat naik gunung tanpa mendaftar di pos resmi karena ingin menghindari biaya atau menghindari aturan ketat.
Tindakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga menyulitkan tim penyelamat bila terjadi kecelakaan. Pendaki yang terbukti mendaki secara ilegal biasanya langsung masuk daftar hitam dan dilarang mendaki di gunung tersebut dalam jangka waktu tertentu.
2. Buang Sampah Sembarangan
Sampah menjadi masalah klasik di dunia pendakian. Pendaki yang kedapatan meninggalkan sampah, membuang di jalur, atau mencemari area perkemahan akan dikenai sanksi tegas.
Pengelola taman nasional atau komunitas pecinta alam kerap memasukkan nama-nama pelaku ke dalam daftar blacklist nasional sebagai bentuk edukasi agar pendaki lain lebih disiplin menjaga kebersihan alam.
3. Merusak Fasilitas atau Lingkungan Alam
Tindakan seperti mencabut tanaman, mencoret batu, menebang pohon, atau membuat api unggun sembarangan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem.
Pendaki yang terbukti merusak fasilitas publik seperti papan petunjuk, shelter, atau toilet juga akan dikenai sanksi administratif hingga masuk daftar blacklist oleh pihak pengelola gunung.
BACA JUGA: Sepele Tapi Penting! Ini Persiapan Lari untuk Pemula Agar Tetap Aman dan Nyaman
4. Tidak Taat Aturan dan Himbauan Petugas
Beberapa pendaki kerap mengabaikan instruksi petugas, seperti tetap naik meski cuaca ekstrem, keluar jalur pendakian resmi, atau melanggar batas waktu pendakian.
Ketidakpatuhan terhadap himbauan petugas menjadi alasan kuat untuk memasukkan pendaki ke dalam daftar larangan, karena tindakan tersebut berisiko tinggi bagi keselamatan diri dan tim.
5. Membuat Konten Tidak Pantas atau Meresahkan
Di era media sosial, tak sedikit pendaki yang melakukan tindakan ekstrem demi konten — seperti menari di puncak berisiko, membawa benda terlarang, atau melakukan tindakan tak senonoh di alam terbuka.
Perilaku seperti ini dapat merusak citra pendaki dan menjadi alasan bagi pihak pengelola untuk memberikan sanksi sosial maupun administratif berupa blacklist permanen.
6. Mengabaikan Prosedur Keamanan dan Etika Pendakian
Pendaki yang tidak membawa perlengkapan standar keselamatan, meninggalkan rekan tim, atau menolak pemeriksaan petugas juga dapat dianggap melanggar kode etik pendakian.
Kesadaran dan tanggung jawab menjadi hal utama dalam dunia pendakian. Ketika hal tersebut diabaikan, blacklist menjadi bentuk peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
(mc/sr)





