Ini Tarif Masuk Gunung Bromo

Foto: dok. TN Bromo Tengger Semeru

Mounture.com — Gunung Bromo yang berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup favorit.

Gunung yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) itu memiliki daya tarik tersendiri, terutama momen matahari terbit atau sunrise.

Bagi Anda yang berminat untuk melakukan wisata ke Gunung Bromo maka perlu membayar tiket masuk kawasan yang telah ditentukan oleh TNBTS.

Dikutip dari akun instagram resmi TNBTS (@bbtnbromotenggersemeru), berikut ini tarif masuk Gunung Bromo.

Tarif Masuk Pengunjung Nusantara

– Hari Kerja Rp29 ribu per orang per hari dengan rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp25 ribu + Asuransi Rp4 ribu.

– Hari Libur Rp34 ribu per orang per hari dengan rincian PNBP sebesar Rp30 ribu + Asuransi Rp4 ribu.

BACA JUGA:

Wisata Air Terjun di Tahura Raden Soerjo

Beberapa Jenis Sepatu untuk Aktivitas di Alam Bebas

Tarif Pengunjung Mancanegara

– Hari Kerja Rp220 ribu per orang per hari dengan rincian PNBP Rp215 ribu + Asuransi Rp5 ribu.

– Hari Libur Rp320 ribu per orang per hari dengan rincian PNBP Rp315 ribu + Asuransi Rp5 ribu.

Kendaraan Roda 4 per sekali masuk Rp10 ribu

Kendaraan Roda 2 per sekali masuk Rp5 ribu

Sepeda per sekali masuk Rp2 ribu

Kuda per sekali masuk Rp1.500.

Adapun besaran tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2014 Tanggal 14 Februari 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha.

Karcis yang dibeli sudah termasuk asuransi kecelakaan jiwa dari PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha. Semua pungutan karcis yang diterima merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang 100% disetor ke kas negara.

(mc/pc)