Alur Registrasi Pendakian Gunung Lawu via Candi Ceto

  • 18 May 2024 07:08

Foto: Instagram/@arif__de

Mounture.com — Gunung Lawu yang berada di antara tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu memiliki ketinggian 3.265 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Gunung yang terkenal dengan warung Mbok Yem di puncaknya ini memiliki lima jalur pendakian resmi, yaitu Cemoro Kandang, Cemoro Sewu, Candi Ceto, Singolangu, dan Tambak.

Salah satu jalur pendakian yang cukup favorit ialah melalui Candi Ceto. Jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Ceto berada di Dusun Ceto, Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Melalui jalur ini, pendaki akan menempuh perjalanan sekitar delapan sampai dengan sepuluh jam dengan jarak dari titik awal pendakian hingga ke puncak sekitar sembilan kilometer.

BACA JUGA:

Pendaki Wanita Disarankan Tidak Naik Gunung saat Haid, Ini Alasannya

Kelebihan Waktu saat Mendaki Gunung Rinjani akan Kena Denda

Untuk bisa mendaki melalui jalur Candi Ceto, pendaki bisa melakukan pendaftaran secara langsung alias on the spot. Nah, berikut ini alur registrasi pendakian Gunung Lawu via Candi Ceto.

1. Siapkan kartu identitas yang berlaku (SIM, atau KTP). Jika rombongan lebih dari 10 orang, maka cukup menyertakan satu kartu identitas ketua tim atau rombongan.

2. Mengisi formulir registrasi yang sudah disediakan, mencakup nama, dan anggota rombongan, daftar perlengkapan yang dibawa, serta pernyataan mematuhi ketentuan yang berlaku.

3. Mengikuti briefing atau arahan dari petugas mengenai rute jalur pendakian, cuaca terkini, rekomendasi tempat ngecamp, hingga hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama pendakian.

4. Saat turun gunung, pastikan untuk melakukan pelaporan ke pos registrasi.

Adapun peraturan-peraturan yang ditetapkan selama pendakian di antaranya wajib membawa perlengkapan standar pendakian dan perbekalan yang cukup.

Kemudian, wajib menggunakan sepatu trekking, dan dilarang menggunakan sandal atau sepatu sandal. Lalu, pendaki harus naik dan turun melalui jalur yang sama alias dilarang lintas jalur pendakian.

Selanjutnya, dilarang membuat jalur baru atau memangkas jalur, dan melakukan vandalisme. Dan dilarang melanggar pantangan-pantangan yang didasarkan pada kepercayaan masyarakat setempat.

(mc/pd)