Mounture.com — Usai ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 pada 30 September 2024, sejumlah Taman Nasional mulai melakukan penyesuaian tarif masuk untuk kunjungan wisata.
Salah satunya Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang melakukan penyesuaian tarif masuk Objek Wisata Alam (OWA) di kawasan Gunung Merapi.
“Kami ingin menginformasikan bahwa harga tiket masuk Obyek Wisata Alam (OWA) Lingkup Taman Nasional Gunung Merapi ada penyesuaian nih. Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024,” tulis TNGM via instagram.
BACA JUGA:
Sejumlah Taman Nasional Lakukan Penyesuaian Tarif Simaksi
Perhatikan Hal ini Sebelum Buang Hajat di Gunung
Penyesuaian tarif masuk OWA di kawasan TNGM berdasarkan surat pengumuman bernomor PG.76/T.38/TU/KSA.3.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Dalam surat itu disebutkan bahwa tarif baru itu diberlakukan mulai tanggal 30 Oktober 2024.
Berikut ini harga tiket masuk di seluruh OWA TN Gunung Merapi sesudah mengalami penyesuaian tarif.
– Tiket masuk hari kerja
a. Wisatawan Nusantara Rp10.000 per orang/hari
b. Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang) Rp5.000 per orang/hari
– Tiket masuk hari libur nasional
a. Wisatawan Nusantara Rp15.000 per orang/hari
b. Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang) Rp7.500 per orang/hari
– Tiket masuk kendaraan
a. Sepeda Rp2.000 per unit/hari
b. Kendaraan roda 2 Rp5.000 per unit/hari
c. Kendaraan roda 4 Rp10.000 per unit/hari
d. Kendaraan roda 6 atau lebih Rp50.000 per unit/hari
– Tiket kegiatan wisata alam
a. Kegiatan berkemah Rp5.000 per orang/hari
– Wisatawan Mancanegara Rp150.000 per orang/hari
Sebagai catatan, seluruh Pendapatan Negara Bukan Pajak disetor ke Kas Negara. Adapun tarif tiket masuk belum termasuk Asuransi.
(mc/ril)