
Puncak Gunung Rinjani – Foto: Mounture.com/Agus
Mounture.com — Pendaki dan wisatawan yang berencana mengunjungi Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 17 Tahun 2025, harga tiket masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akan naik mulai 3 November 2025.
Kepala Balai TN Gunung Rinjani, Yarman, menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan seiring dengan perubahan kelas kawasan wisata yang mencakup jalur pendakian dan non-pendakian.
Menurut dia, beberapa jalur yang sebelumnya termasuk kelas dua dan tiga kini naik kelas mengikuti potensi dan fasilitas yang tersedia.
“Berdasarkan Permenhut, tarif baru mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan, yaitu pada 3 November 2025. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata dan masyarakat,” ujar Yarman.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada tiga jalur pendakian yang kini naik menjadi kelas satu, yakni Sembalun, Senaru, dan Torean. Kemudian jalur Timbanuh, Tetebatu, dan Aikberik naik menjadi kelas dua, sementara 21 destinasi non-pendakian tetap berada di kelas tiga.
BACA JUGA: Panduan Pendakian Gunung Merbabu via Jalur Selo
Berikut ini rincian tarif baru Gunung Rinjani:
Kelas 1 (Sembalun, Senaru, Torean)
– WNA: Rp 250.000/orang/hari
– WNI (Hari Kerja): Rp 50.000/orang/hari
– WNI (Hari Libur): Rp 75.000/orang/hari
– Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): Rp 25.000/orang/hari
Kelas 2 (Timbanuh, Tetebatu, Aikberik)
– WNA: Rp 200.000/orang/hari
– WNI (Hari Kerja): Rp 20.000/orang/hari
– WNI (Hari Libur): Rp 30.000/orang/hari
– Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): Rp 10.000/orang/hari
Kelas 3 (21 Destinasi Non-pendakian)
– WNA: Rp 150.000/orang/hari
– WNI (Hari Kerja): Rp 10.000/orang/hari
– WNI (Hari Libur): Rp 15.000/orang/hari
– Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): Rp 5.000/orang/hari.
Yarman menambahkan bahwa seluruh transaksi tiket masuk kini dilakukan secara digital melalui aplikasi eRinjani, yang memudahkan pengunjung dalam proses pendaftaran dan pembayaran.
“Semua tiket masuk, baik pendakian maupun non-pendakian, sudah menggunakan aplikasi eRinjani,” imbuhnya.
Dengan kebijakan baru ini, pihak TNGR berharap pelayanan wisata di kawasan Gunung Rinjani semakin tertata, aman, dan memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan konservasi serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
(mc/ril)





