Tarif Pendakian dan Pemandu Gunung Semeru

Gerbang awal pendakian Gunung Semeru – Foto: Mounture.com/Rani

Mounture.com — Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah membuka kegiatan pendakian Gunung Semeru sejak 23 Desember 2024. Pada pembukaan itu, TNBTS membatasi pendakian hingga Danau Ranu Kumbolo.

Selain itu, TNBTS juga menetapkan kuota pendakian sebanyak 200 orang per hari serta mewajibkan pendaki menggunakan jasa pemandu pendakian dari mitra resminya yakni Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).

Adapun untuk pendampingan pendakian ini, TNBTS mengatur bahwa pendakian Gunung Semeru hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki antara 2-10 orang dan wajib didampingi PPGST.

TNBTS pun menginformasikan melalui laman booking online, bahwa tarif untuk pendamping pendakian itu dipatok Rp300 ribu per kelompok per hari.

BACA JUGA:

Estimasi Waktu Pendakian ke Gunung Muria

Kegiatan Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka

Sementara pembayarannya dapat langsung menghubungi PPGST melalui akun media sosial instagram @ppgst_tnbts. Nantinya tarif pendamping tersebut sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.

Sedangkan TNBTS mengenakan tarif tiket masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

Berikut ini tarif tiket masuk pendaki Nusantara:

– Hari Kerja Rp20 ribu per orang per hari
– Hari Libur Rp30 ribu per orang per hari

– Tiket Kegiatan Hiking Rp20 ribu per orang per pendakian
– Tiket Kegiatan Camping Rp5 ribu per orang per hari

– Asuransi Rp4 ribu per orang per hari

Tarif Tiket Masuk Pendaki Mancanegara:

– Hari Kerja Rp200 ribu per orang per hari
– Hari Libur Rp200 ribu per orang per hari

– Tiket Kegiatan Hiking Rp20 ribu per orang per pendakian
– Tiket Kegiatan Camping Rp5 ribu per orang per hari

– Asuransi Rp5 ribu per orang per hari.

– Tarif pemandu pendamping Rp300 ribu per kelompok per hari.

(mc/ls)