
Ilustrasi – Foto: TN Gunung Rinjani
Mounture.com — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi memberlakukan Standard Operating Procedure (SOP) Pendakian Revisi ke-5 Tahun 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta tanggung jawab para pendaki dalam menjaga kelestarian alam Rinjani.
SOP baru ini mulai berlaku di seluruh jalur resmi pendakian Gunung Rinjani dan mencakup sejumlah aturan tambahan yang harus dipatuhi oleh seluruh pendaki, operator wisata, hingga porter dan pemandu.
Berikut adalah poin-poin penting dalam SOP Pendakian Rinjani terbaru:
Aturan Baru SOP Pendakian Rinjani 2025:
1. Surat sehat wajib dibawa dan berlaku maksimal H-1 sebelum pendakian.
2. Pendaki wajib mengisi Surat Pernyataan dan mencantumkan data asuransi lain yang dimiliki.
3. Pendaki harus memiliki pengalaman mendaki (dibuktikan dengan foto, sertifikat, atau wawancara dengan petugas).
4. Pendaki di bawah usia 17 tahun wajib membawa izin tertulis dari orang tua dan didampingi oleh orang dewasa.
5. Pendaki pemula wajib didampingi oleh guide atau pemandu yang berpengalaman.
BACA JUGA: Gunung Ciremai via Trisakti Sadarehe: Ini Rute dan Estimasi Waktunya
6. Setiap pendaki wajib mengikuti safety briefing sebelum pendakian dimulai.
7. Rasio guide ditetapkan maksimal 1 guide untuk 5 pendaki.
8, Rasio porter maksimal 1 porter untuk 2 pendaki asing atau 3 pendaki lokal.
9. Tour operator (TO) wajib memastikan standar perlengkapan pendakian terpenuhi.
10. Dilarang membawa speaker aktif atau alat musik yang berpotensi mengganggu ketenangan alam.
11. Reschedule pendakian harus dilaporkan disertai alasan jelas dan bukti pendukung.
SOP ini dirancang agar kegiatan pendakian tidak hanya aman, tetapi juga selaras dengan prinsip pelestarian alam dan budaya lokal.
Balai TN Gunung Rinjani mengajak seluruh pihak untuk menjadi #PendakiCerdas, yang tidak hanya mengejar puncak, tetapi juga peduli terhadap keselamatan dan kelestarian ekosistem Rinjani.
(mc/ril)