Simak! Ini Aturan Mendaki Gunung Singgalang

(Mounture.com) — Gunung Singgalang yang terletak Kabupaten Tanah Datar dan Agam, Sumatera Barat merupakan salah satu gunung yang masuk dalam jajaran pegunungan Bukit Barisan. Gunung dengan ketinggian 2.877 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini masuk dalam kategori gunung yang sudah tidak aktif.

Untuk bisa mendaki ke gunung ini, calon pendaki bisa melalui jalur utama pendakian, yakni via Pandai Sikek, di mana titik awal pendakian berada di Tower RCTI-TVRI, di Nagari Pandai Sikek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Adapun untuk mendaki ke gunung ini pendaki diminta untuk menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan X Koto. Berikut ini aturan-aturan yang telah ditetapkan:

1. Dilarang membawa minuman keras, obat-obatan terlarang/narkoba, senjata api, senapan angin, flare dan petasan,
2. Dilarang keras berbuat tidak senonoh/Asusila/Mesum,
3. Dilarang membuat perapian,
4. Dilarang melakukan pendakian bagi pendaki yang mempunyai riwayat penyakit, khususnya penyakit jantung dan pernapasan,
5. Dilarang melakukan pendakian bagi pendaki wanita yang haid (menstruasi),
6. Dilarang menebang pohon, memetik, mengambil dan membawa tumbuhan yang berada di Gunung Singgalang,
7. Dilarang membunuh, melukai satwa dan merusak alam Gunung Singgalang,
8. Dilarang merusak, mengotori, mencoret (vandalisme) bangunan/pohon/batu/marka jalur,
9. Dilarang membuang sampah sembarangan dan bawalah sampah Anda kembali,
10. Dilarang buang hajat sembarangan,
11. Dilarang berpasang-pasangan dengan lawan jenis di dalam tenda,
12. Dilarang menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya,
13. Waspada dari bahaya longsor.

Selain itu, pendaki juga dihimbau untuk menaati peraturan yang telah ada, mempersiapkan diri maupun mental serta membawa perlengkapan yang safety, setiap pendaki membawa perbekalan yang cukup, setiap pendaki wajib lapor sebelum atau sesudah pendakian di Posko Pendakian Gunung Singgalang, melewati jalur yang resmi, dan bagi pendaki maupun wisatawan harus sopan, baik tingkah laku, perbuatan atau ucapan dan menjaga adat istiadat serta norma agama.

Adapun sanksi yang akan diterapkan bagi yang melanggar aturan tersebut adalah sanksi larangan pendakian, denda, sanksi adat dan sanksi pidana. (MC/RIL)

Foto: dok. Instagram/@ald.ani