
Kebakaran di Gunung Bromo gegara ulah pengunjung bawa flare untuk foto prewedding – Foto: X/@ipoksamidub
Mounture.com — Polres Probolinggo menetapkan satu orang berinisial AW (41) yang merupakan manajer wedding organizer di Lumajang, Jawa Timur sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo tepatnya di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.
“Ada enam orang yang kami amankan. Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka,” tutur Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana, Kamis, 7 September 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Probolinggo menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
BACA JUGA:
Kebakaran Hutan Lagi, Kegiatan Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
Luas Area Terdampak Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Capai 4.650 Hektare
Tersangka AW disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas aksi sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding di Gunung Bromo.
“Barang bukti kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek, flare serta kamera dan baju pengantin,” tutur Wisnu.
Selain AW, kata Wisnu, ada lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah pasangan calon pengantin asal Surabaya, dan tiga orang dari WO dari Sidoarjo dan Surabaya. Pihaknya menyebutkan bahwa ada potensi tersangka bisa bertambah.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelas Wisnu. (MC/RIL)