Proses Izin Usaha Wisata Alam di Gunung Rinjani Masih Berlanjut

Foto: rinjaniviaaikberik.com

Mounture.com — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan memastikan bahwa proses permohonan izin usaha di kawasan konservasi dilakukan secara ketat dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan izin tersebut diajukan oleh PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) melalui mekanisme Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA). Proses perizinan dilakukan melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) dan melibatkan koordinasi tiga kementerian, yaitu:

– Kementerian Lingkungan Hidup

– Kementerian Investasi/BKPM

– Kementerian Kehutanan (melalui Balai TNGR sebagai pengelola lapangan).

BACA JUGA: Kemenpar Dukung Kaldera Toba Kembali Raih Green Card UNESCO

Hingga saat ini, permohonan perizinan PT SPI masih berada pada tahap pemenuhan dokumen Izin Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dokumen ini memuat kajian mendalam terkait aspek kelestarian lingkungan, termasuk potensi dampak dari kegiatan usaha wisata di zona pemanfaatan.

“Apabila dokumen UKL-UPL tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan, maka izin lingkungan tidak akan diterbitkan. Artinya, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas pihak Balai TNGR melalui keterangan resmi, belum lama ini.

Permohonan izin PT SPI telah mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019.

Lokasi yang dimohonkan juga telah dinyatakan berada dalam zona pemanfaatan dan ruang usaha yang diperbolehkan dalam kawasan konservasi.

Balai TNGR menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi tetap menjadi prioritas utama.

Namun di sisi lain, TNGR juga mendorong pemanfaatan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat melalui pengembangan jasa lingkungan yang sesuai dengan aturan.

“Kami memastikan bahwa proses perizinan berjalan sesuai regulasi dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian dan keterlibatan masyarakat,” tulis Balai TNGR.

(mc/ril)