
Foto: instagram @ayoketamannasional_official/Gama
Mounture.com — Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) merupakan kawasan konservasi yang dilindungi dan dikelola secara resmi oleh pemerintah. Namun, masih saja ditemukan pendaki yang nekat masuk tanpa izin alias pendaki ilegal.
Adapun tindakan mendaki secara ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hukum dan berisiko tinggi terhadap keselamatan. Sebagai bentuk penegakan aturan, sanksi tegas menanti para pendaki ilegal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024, berikut sanksi yang akan dikenakan kepada pendaki ilegal:
1. Denda 5 kali lipat tarif masuk normal
Pendaki yang tidak memiliki tiket resmi akan dikenai denda sebesar lima kali tarif tiket masuk per orang per hari.
2. Blacklist mendaki di Taman Nasional seluruh Indonesia
Pendaki ilegal akan diblacklist selama minimal 2 tahun dari seluruh jalur pendakian di kawasan taman nasional di Indonesia.
3. Proses hukum dan pemanggilan resmi
Selain sanksi administratif, pendaki ilegal dapat dikenakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
Lagi! TNGGP Perpanjang Penutupan Gunung Gede Pangrango
Ini Alur Pendakian ke Kawah Ijen
Pendakian bukan sekadar petualangan, tapi juga tanggung jawab. Memasuki kawasan konservasi tanpa izin sama saja dengan merusak alam yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu, setiap pendaki dituntut untuk menjadi bagian dari solusi, bukan masalah.
Untuk mendaki yang sah, dan aman, maka pendaki perlu registrasi secara resmi sebelum mendaki, menggunakan jalur pendakian yang telah ditentukan oleh pihak pengelola, serta menghormati aturan dan petugas di lapangan.
(mc/ril)