
Mounture.com — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membatasi akses wisata di kawasan Penanjakan, Gunung Bromo, Jawa Timur, menyusul kebakaran yang hingga kini belum dapat dikendalikan. Pembatasan berlaku mulai 17 Oktober 2026 pukul 21.30 WIB sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Melalui Pengumuman Nomor PG.29/T.8/TU/KSA.04.01/B/10/2026, pengelola menetapkan bahwa aktivitas kunjungan wisata dan kegiatan warga di area Penanjakan dan sekitarnya hanya diperbolehkan sampai Lemah Pasar.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung keselamatan wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat di tengah kondisi kebakaran yang masih berlangsung.
Dalam pengumuman yang diterbitkan pada 17 Oktober 2026 tersebut, BB TNBTS meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan akses yang berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Seiring pembatasan tersebut, wisatawan dilarang melanjutkan perjalanan menuju sejumlah lokasi di kawasan Penanjakan.
Area yang tidak boleh diakses meliputi Bukit Kedaluh, BSI atau Bukit Prau, serta view point Penanjakan yang selama ini menjadi salah satu lokasi favorit untuk menikmati panorama matahari terbit Gunung Bromo.
Dengan demikian, wisatawan yang berencana berburu sunrise dari kawasan Penanjakan perlu menyesuaikan rencana perjalanan dan tidak memaksakan diri menuju lokasi yang telah dibatasi.
Pengunjung juga diminta mengikuti arahan petugas di lapangan serta tidak menerobos pembatas akses yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Kebakaran Tahura Raden Soerjo, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup
Pembatasan akses dilakukan karena kondisi kebakaran di area Penanjakan masih belum terkendali. Hingga pengumuman diterbitkan, belum ada kepastian mengenai waktu berakhirnya kebijakan tersebut.
BB TNBTS mengimbau wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan kunjungan serta menghindari aktivitas yang berpotensi merusak alam atau memicu kebakaran.
Bagi wisatawan yang telah merencanakan perjalanan ke Gunung Bromo, penting untuk memeriksa informasi operasional terbaru sebelum berangkat. Perubahan kondisi di lapangan dapat memengaruhi akses menuju sejumlah titik wisata, khususnya kawasan Penanjakan.
Wisatawan juga disarankan berkoordinasi dengan pengelola atau pelaku jasa wisata untuk mengetahui jalur yang masih dapat dilalui sesuai ketentuan resmi.
Pembatasan ini berlaku mulai 17 Oktober 2026 pukul 21.30 WIB hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pengunjung diharapkan tidak memaksakan kunjungan ke area yang ditutup demi keselamatan bersama dan perlindungan ekosistem Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
(mc/mg)





