Mounture.com — Usai viral di media sosial terkait tindakan pemetikan bunga edelweiss di Puncak Jalur Pendakian Piong, Kabupaten Bima, Balai Taman Nasional Tambora (TNT) memanggil pelaku yang bernama Saddam Fuady (18) ke Kantor Balai TNT untuk memberi keterangan atas perbuatan yang dilakukannya.
Saat dimintai keterangan oleh pihak TNT, pelaku mengaku tidak mengetahui jika bunga Edelweiss tersebut dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saya tidak mengetahui jika bunga tersebut dilindungi, saya memetik bunga tersebut dan saya gunakan untuk foto kemudian saya unggah di media sosial Facebook. Atas kesalahan tersebut, saya meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ujar pelaku pemetikan bunga Edelweiss seperti dikutip dari laman resmi Balai Taman Nasional Tambora.
Pada pemanggilan tersebut, pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan, dan menandatanganinya. Dalam surat tersebut, pelaku menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, jika pelaku melakukan lagi akan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku juga akan diberi sanksi pembinaan berupa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di semua jalur pendakian yang resmi di Taman Nasional Tambora selama 5 bulan semenjak surat pernyataan ini ditandatangani.
Tak hanya itu, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Balai Taman Nasional Tambora dan semua pihak atas tindakan yang ia lakukan, dan pelaku bersedia untuk menjadi mitra dan ikut mensosialisasikan terkait aturan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Tambora.
Pada kesempatan sama, Kepala Balai Taman Nasional Tambora, Yunaidi, mengucapkan terima kasih kepada para Mitra Kerja yang membantu proses pemanggilan pelaku ke Kantor Balai Taman Nasional Tambora.
“Ke depan kami akan membangun papan informasi terkait larangan yang ada di kawasan Taman Nasional Tambora di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca oleh pengunjung,” ujarnya. (MC/RIL)