
Foto: TN Ujung Kulon
Mounture.com — Mengunjungi Taman Nasional Ujung Kulon bukan sekadar perjalanan biasa. Kawasan konservasi ini memiliki prosedur resmi yang wajib dipahami, baik untuk keperluan penelitian, pendidikan, shooting, maupun wisata alam seperti trekking dan ziarah.
Dengan mengikuti aturan yang berlaku, kamu tidak hanya menikmati keindahan alam, tapi juga ikut menjaga kelestarian habitat satwa langka seperti badak Jawa.
Bagi kamu yang memiliki tujuan khusus seperti penelitian atau produksi konten, berikut alur resmi yang harus dilalui:
1. Administrasi
Pengunjung wajib mengirimkan surat permohonan resmi lengkap dengan proposal kegiatan dan identitas diri ke pihak Balai TNUK, baik secara langsung maupun melalui email resmi.
2. Penerbitan Izin (SIMAKSI)
Jika permohonan disetujui, kamu akan diarahkan untuk mengurus SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). Dokumen ini menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas khusus di kawasan taman nasional.
3. Pembayaran PNBP via QRIS
Seluruh biaya masuk dikenakan melalui mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dibayarkan secara digital menggunakan QRIS. Praktis dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Contact Center BaCuSa: +62 811-1238-884, Email: btn.ujungkulon@kehutanan.go.id, atau Link: linktr.ee/balaitnuk.
BACA JUGA: Jangan Ajak Balita Naik Gunung, Ini Risiko Nyata yang Sering Diabaikan
Bagi wisatawan umum, proses masuk ke kawasan Taman Nasional Ujung Kulon cukup mudah selama mengikuti jalur resmi.
Beberapa akses resmi yang bisa digunakan antara lain Balai TNUK Labuan, SPTN III Sumur, Resor Cibadak, SPTN I Tamanjaya, Resor Peucang, Resor Handeuleum, dan Resor Panaitan.
Sementara pembayaran tiket dilakukan melalui sistem QRIS (Quick Response Indonesia Standard). Tanpa uang tunai, lebih cepat dan aman — no cash, no hassle!
Untuk menginap, wisatawan dapat melakukan booking melalui Koperasi Badak yang berada di kantor Balai TNUK di Labuan.
Agar perjalanan lebih aman dan maksimal, sangat disarankan menggunakan jasa tour operator atau guide resmi. Selain membantu navigasi, mereka juga memastikan aktivitas wisata tetap sesuai aturan konservasi.
(mc/ril)





