Mounture.com — Sejak 12 Juni 2020 lalu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengoperasikan kembali KA Reguler yang terdiri dari perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal. Dalam pengoperasian kembali moda transportasi itu, KAI pun menerapkan ketentuan bagi para penumpangnya.
Melansir dari akun instagram resmi KAI, @kai121_, dijelaskan bahwa pihak KAI meminta kepada para calon penumpang yang akan menggunakan kereta api untuk memperhatikan hal-hal yang menjadi ketentuan KAI dalam melakukan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Nah, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan menggunakan kereta api di masa kenormalan baru.
1. Transaksi lewat KAI Access,
Para calon penumpang diminta untuk memanfaatkan aplikasi KAI Access untuk melakukan transaksi pembelian tiket dengan metode nontunai, sehingga bisa mengurangi kontak fisik, dan risiko penularan Covid-19.
2. Pakai APD standar,
Para penumpang kereta api diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, seperti masker, dan face shield. Untuk penggunaan face shield wajib di KA Jarak Jauh dan Menengah, dan akan disediakan oleh KAI sebagai fasilitas kepada penumpang. Namun, untuk penumpang usia di bawah 3 tahun diwajibkan membawa face shield sendiri.
Masker dan face shield wajib digunakan saat berada di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan zona 2 stasiun tujuan.
3. Gunakan baju lengan panjang,
Penumpang kereta api diminta untuk mengenakan baju lengan panjang atau jaket, sehingga dapat mencegah kontak fisik saat tidak sengaja bersentuhan dengan orang lain.
4. Unduh dan aktifkan aplikasi PeduliLindungi,
Aplikasi besutan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bisa memantau kondisi dari lokasi kalian berada apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau Covid-19. Jadi dengan aplikasi ini kalian bisa lebih waspada di area yang kalian datangi.
5. Tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon,
Dengan tidak berbicara maka akan mencegah keluarnya droplet dari mulut dan akan semakin efektif menekan kemungkinan penyebaran Covid-19.
6. Datang lebih awal ke stasiun, dan patuhi instruksi petugas,
Dikarenakan ada proses pemeriksaan persyaratan, penumpang dihimbau untuk datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta apinya. Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan, dimohon kesediaannya untuk mematuhi instruksi yang diberikan.
7. Menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, dan dokumen penunjang lainnya,
Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau keterangan surat Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Adapun surat keterangan bebas Covid-19 ini diwajibkan untuk KA Jarak Jauh dan Menengah.
Sementara surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid-Test.
Beberapa daerah menerapkan perijinan untuk keluar-masuk wilayahnya, seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Penumpang pun diminta menyiapkan persyaratan tersebut. (MC/RIL)