Mau ke Puncak Gunung Lawu? Ada Aturan Baru Loh!

Puncak Gunung Lawu (dok.disparpora.karanganyarkab.go.id)

Mounture.com — Dalam rangka meningkatkan keselamatan serta keamanan pendakian, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengeluarkan aturan baru terkait pendakian ke Puncak Gunung Lawu. Aturan baru itu berlaku mulai 13 April 2021 pukul 12.00 WIB.

Dalam surat edaran bernomor 556/268.15/2021 tertanggal 12 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto dijelaskan bahwa aturan baru itu dibuat dengan mempertimbangkan perkembangan cuaca dan kondisi di lapangan dan dengan tidak mengurangi aspek keselamatan serta keamanan pendaki.

Terdapat lima poin dalam surat edaran tersebut terkait pendakian Wana Wisata Puncak Gunung Lawu diantaranya:

1. Pelajar SMA/SMK sederajat tidak diwajibkan didampingi oleh seorang pemandu, dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pelajar, atau foto kopi Ijazah terakhir, dengan syarat memiliki pengalaman mendaki minimal 3 kali pendakian.

2. Pelajar di bawah SMA/SMK sederajat dilarang mendaki kecuali didampingi oleh pemandu profesional dari daerah setempat.

3. Rombongan pendaki yang belum memiliki pengalaman minimal 3 kali pendakian wajib didampingi oleh pemandu profesional dari daerah setempat.

4. Setiap pendaki wajib membawa dan memakai perlengkapan pakaian hangat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

5. Petugas melakukan briefing/pengarahan kepada setiap pendaki atau rombongan pendaki tentang tata tertib, kondisi cuaca terkini, dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (MC/RIL)