Mounture.com — Usai terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), akhirnya kegiatan pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu kembali dibuka pada Senin, 20 November 2023.
Pembukaan kegiatan pendakian itu berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Perum Perhutani bernomor 0025/002.5/LWUS-LWU/2023 tertanggal 20 November 2023.
Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan bahwa pembukaan kegiatan pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa aspek, di antaranya BAP Hasil Mitigasi Jalur Pendakian Cemoro Sewu Pascakejadian Karhutla, hasil koordinasi bersama BPBD Karanganyar dan KPH Surakarta.
Kemudian hasil koordinasi bersama Forkopimca Kec. Plaosan, Kabupaten Magetan, serta arahan Administratur KKPH Lawu DS untuk pembukaan kembali jalur pendakian.
BACA JUGA:
Tabung Gas Portable Bisa Diisi Ulang?
Camilan Penambah Energi untuk Pendakian
“Jalur pendakian Cemoro Sewu dibuka kembali mulai tanggal 20 November 2023,” demikian pernyataan surat pemberitahuan dari Perum Perhutani.
Lebih lanjut disebutkan bahwa pendakian jalur Cemoro Sewu dibuka 24 jam, keamanan dan kenyamanan pendaki adalah hal utama, pendaki diwajibkan untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku, dan pendaki diwajibkan waspada dan berhati-hati saat melakukan pendakian.
Wakil ADM Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu, Yudiono, menuturkan bahwa pembukaan jalur pendakian merupakan upaya untuk menumbuhkan sektor wisata kembali. Pihaknya juga melakukan peningkatan kesiapsiagaan dalam upaya pengamanan jalur pendakian.
“Kita juga memberikan penambahan tanda larangan dan imbauan untuk para pendaki. Imbauan para pendaki untuk menaati tata tertib dan larangan pendakian. Batas maksimal pendakian dua hari dan segera melaporkan ke petugas jika lebih dua hari,” katanya Yudiono.
Sementara untuk jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho dan Cemoro Kandang juga telah dibuka pada hari yang sama yaitu 20 November 2023 pukul 20.00 WIB. Dengan catatan, penutupan akan kembali dilakukan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan keselamatan pendaki.
(mc/ril)