
Foto: Indonesia Travel
Mounture.com — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengungkapkan bahwa tarif retribusi untuk sejumlah destinasi wisata unggulan di kawasan Dataran Tinggi Dieng dan Curug Pitu.
Adapun tarif retribusi yang diberlakukan sudah diterapkan sejak 1 Februari 2024, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut ini tarif resmi untuk objek wisata di Banjarnegara:
Curug Pitu
HTM: Rp5.000 per orang
Dataran Tinggi Dieng – Tarif Per Lokasi
Wisatawan Mancanegara
– Telaga Merdada: Rp20.000
– Sumur Jalatunda: Rp10.000
– Kawah Candradimuka: Rp10.000
– Museum Kailasa: Rp10.000
– Telaga Sewiwi: Rp20.000
– Candi Bima: Rp10.000.
BACA JUGA: Panduan Naik Transportasi Umum ke Gunung Sumbing via Banaran
Wisatawan Nusantara
– Telaga Merdada: Rp10.000
– Sumur Jalatunda: Rp5.000
– Kawah Candradimuka: Rp5.000
– Museum Kailasa: Rp5.000
– Telaga Sewiwi: Rp10.000
– Candi Bima: Rp5.000.
Tarif Terusan (Candi Dieng dan Kawah Sikidang)
– Wisatawan Mancanegara: Rp50.000
– Wisatawan Nusantara: Rp30.000.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan lainnya selain retribusi resmi di atas. Seluruh tarif dikelola dan diawasi langsung oleh Disparbud untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan pengunjung.
“Menjawab pertanyaan terkait tarif retribusi pariwisata kawasan Dataran Tinggi Dieng dan Curug Pitu. Selain tarif retribusi di atas, tidak ada penarikan lain dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,” tulis akun instagram @disparbudbanjarnegara.
(mc/ril)