Mounture.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberlakukan penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada 30 Oktober 2024.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diteken pada 30 September 2024.
Hal itu berdampak pada penyesuaian tarif untuk kunjungan wisata termasuk pendakian yang ada di Taman Nasional. Mengutip akun instagram TN Gunung Ciremai (@gunung_ciremai), berikut ini penyesuaian tarif di kawasan TN Gunung Ciremai.
– Tiket masuk pengunjung :
a. Wisatawan Mancanegara (Hari Kerja/Libur Rp. 150.000,- per orang/hari
b. Wisatawan Nusantara (Hari Kerja Rp. 10.000,- per orang/hari dan Hari Libur Rp. 15.000,- per orang per hari)
– Tiket Masuk Rombongan (Pelajar/Mahasiswa (Minimal 5 orang)
a. Wisatawan Nusantara (Hari Kerja Rp. 5.000,- per orang/hari dan Hari Libur Rp. 7.500,- per orang/hari)
– Pungutan Kegiatan Wisata Alam di luar Area PB-PSWA :
a. Kegiatan Wisata Alam (Berkemah Rp. 5.000,- per orang/hari dan Pendakian (Hiking/Climbing) Rp. 20.000,- per orang/hari/kegiatan
BACA JUGA: Sejumlah Taman Nasional Lakukan Penyesuaian Tarif Simaksi
– Pengambilan Gambar Komersial Foto dan Video Komersial :
a. Wisatawan Mancanegara (Video Komersial Rp. 20.000.000,- per paket/lokasi, Foto Komersial Rp. 5.000.000,- per paket/lokasi, dan Video/Foto Prewedding Rp. 3.000.000,- per paket/lokasi)
b. Wisatawan Nusantara (Video Komersial Rp. 10.000.000,- per paket/lokasi, Foto Komersial Rp. 2.000.000,- per paket/lokasi, dan Video/Foto Prewedding Rp. 1.000.000,- per paket/lokasi)
c. Pungutan Menerbangkan Drone di Taman Nasional Rp. 2.000.000,- per unit/hari
– Tiket Masuk Kendaraan Darat :
a. Kuda (Rp. 1.500,- per ekor/hari
b. Sepeda (Rp. 2.000,- per unit/hari
c. Roda 2 (Rp. 5.000,- per unit/hari
d. Roda 4 (Rp. 10.000,- per unit/hari
e. Roda 6/lebih (Rp. 50.000,- per unit/hari
2. Penyesuaian jenis dan tarif PNBP tersebut berlaku secara Nasional pada kawasan Taman Nasional di Indonesia mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024.
“Khusus di TN Gunung Ciremai penyesuaian jenis dan tarif PNBP pada kelas 3 atau kelas terendah, yang mana perubahan tarif di TN Gunung Ciremai merupakan penyesuaian tarif PNBP terendah dibandingkan kawasan Taman Nasional lainnya di Indonesia,” tulis TN Gunung Ciremai.
(mc/ril)