Mounture.com — Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali membuka kegiatan pendakian Gunung Gede Pangrango pada 17 Juli 2023. Dalam pembukaan tersebut, calon pendaki diharuskan melakukan booking online untuk bisa melakukan pendakian.
Selain itu, calon pendaki pun diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh TN Gunung Gede Pangrango.
Nah, berikut ini yang harus dilakukan dan dilarang saat melakukan pendakian ke Gunung Gede Pangrango seperti dikutip dari laman booking online TN Gunung Gede Pangrango.
– Harus dilakukan pendaki
1. Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian (tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya seperti asma, tekanan darah tinggi, jantung atau penyakit lainnya yang berada dalam pengawasan dokter).
2. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi, yakni Cibodas, Gunung Putri dan Selabintana.
3. Membawa/menggunakan perlengkapan pendakian yang memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan.
4. Mengisi form isian barang bawaan yang menghasilkan sampah.
5. Melakukan EVAKUASI MANDIRI terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari petugas.
6. Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi, utamanya segera membawa turun korban tersebut apabila sudah menderita sakit.
BACA JUGA:
Ketangkap Mendaki Ilegal di Gunung Gede, Enam Pendaki Kena Sanksi Blacklist Dua Tahun
Masak Praktis saat Pendakian, Perhatikan Hal Ini
– Dilarang dilakukan pendaki
1. Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP.
2. Mengambil, memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP.
3. Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP.
4. Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNGGP.
5. Melakukan penggantian atau perubahan identitas pendaki (mengganti data calon pendaki yang sudah di validasi) pada SIMAKSI tanpa sepengetahuan petugas.
6. Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan lain, seperti diklat pencinta alam, kegiatan orientasi pencinta alam, atau kegiatan lain yang sejenis.
7. Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau barang lain yang sejenis.
8. Membawa perlengkapan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, shampoo, atau perlengkapan lain yang sejenis.
9. Membawa peralatan yang bisa digunakan untuk melakukan perusakan kawasan, seperti golok, pisau belati, pisau dapur, atau peralatan lain yang sejenis.
10. Membawa peralatan elektronik yang dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna, seperti radio komunikasi (handy talky) , Walkman, gamewatch, wireless speaker, atau peralatan lain yang sejenis.
11. Melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan asusila, atau perbuatan lain yang sejenis. (MC/RIL)