Mounture.com — Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan selama periode Mei – Juni 2022 sebanyak 53 orang pendaki terkena sanksi berupa masuk daftar hitam atau blacklist pendakian di Gunung Rinjani.
Adapun penyebab ke-53 orang pendaki tersebut terkena blacklist dikarenakan pendaki-pendaki tersebut saat melakukan pelaporan di pintu keluar (check out) pendakian tidak membawa sampah mereka kembali.
“Penyebab pendaki-pendaki tersebut di blacklist dikarenakan ketika melakukan “Checkout” (melapor di pintu keluar) pendakian, pendaki tidak membawa turun kembali sampah mereka,” tulis akun instagram resmi TN Gunung Rinjani (@btn_gn_rinjani).
BACA JUGA: TN Gunung Rinjani Rilis Data Kecelakaan Pengunjung selama Periode 2017-2021
Dikatakan pula bahwa masuk daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang berlaku di TN Gunung Rinjani.
“Konsekuensi bahwa pendaki tersebut tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama dua tahun lamanya,” ungkap akun tersebut. (MC/LS)