Mounture.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Taman Nasional (TN) Kerinci Seblat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina bernama ‘Ciuniang Nurantih’ di kawasan TN Kerinci Seblat pada 28 Februari 2021.
Harimau berumur sekitar 2,5 tahun tersebut merupakan korban konflik satwa liar yang terjadi di Jorong Surantih, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat pada 13 Juli 2020 lalu.
Tim rescue satwa liar BKSDA Sumatera Barat berhasil mengevakuasi harimau, dan selanjutnya dibawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya, Sumatera Barat.
Sejak 14 Juli, Ciuniang Nurantih menjalani serangkaian pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Medis PR-HSD ARSARI yang dipimpin oleh Drh. Kartika Amarilis untuk memastikan kondisinya secara fisik maupun psikis, dan telah siap dilepasliarkan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno, mengatakan pemerintah bersama para pihak terus berupaya mencegah dan menanggulangi konflik yang terjadi antara manusia dan satwa liar.
Wiratno menerangkan, ketika konflik terjadi, sering satwa liar menjadi korban sehingga diperlukan kesadaran masyarakat yang berada di sekitar habitat harimau bahwa apabila daerahnya merupakan area rawan konflik maka segera laporkan ke BKSDA terdekat agar mendapatkan arahan terkait upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Yayasan ARSARI Djojohadikusumo atas kerja sama yang baik dalam melakukan perawatan terhadap Ciuniang Nurantih hingga saat ini telah dilepasliarkan. Kami berharap harimau yang telah dilepasliarkan nantinya dapat beradaptasi secara baik di habitat alaminya sehingga kelestarian populasinya tetap terjaga di masa yang akan datang,” ujarnya.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) tergolong jenis satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan menurut International Union for Concervation of Nation (IUCN) termasuk daftar merah satwa terancam punah dengan status kritis (Critically endangered).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Lugi Hartanto, menuturkan sejak diselamatkan dari lokasi konflik, kondisi kesehatan dan perilaku Ciuniang Nurantih terus dipantau bersama tim PR-HSD ARSARI.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan pelepasliaran satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat sekitar.
Sementara Plt. Kepala Balai Besar TNKS, Pratono Puroso telah membentuk tim dan melakukan ground check kelayakan lokasi release bersama BKSDA Sumbar dan menyatakan bahwa kawasan TNKS memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran Harimau Sumatera.
“Tugas penting yang perlu dilakukan adalah pemantauan dan monitoring pasca pelepasliaran untuk memastikan Ciuniang aman dan nyaman di ‘rumah baru’ nya,” ucap Pratono.
Pelepasliaran kali ini mendapat dukungan dari Kementerian Pertahanan RI berupa bantuan Helikopter Super Puma NAS 332 untuk translokasi ‘Ciuniang Nurantih’ dari lokasi Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD) ARSARI sampai lokasi lepas liar. (MC/RIL)