Seorang Pendaki Ilegal Meninggal Dunia di Gunung Rinjani

(dok.TNGR)

Mounture.com — Sahli (36), warga Desa Tampak Siring, Kabupaten Lombok Tengah ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 11.45 WITA. Korban yang disebut melakukan pendakian secara ilegal itu meninggal dunia dikarenakan jatuh ke jurang.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Dedy Asriady, membenarkan adanya laporan terkait peristiwan kecelakaan yang merenggut nyawa seorang warga yang melakukan pendakian secara ilegal itu.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dekat sungai Kokok Putih. Jenazah korban sudah diterima pihak keluarga dan langsung dibawa ke rumah duka hari ini,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Informasi yang diperoleh TNGR, korban melakukan pendakian secara ilegal bersama 14 orang rekannya, yang semuanya merupakan warga Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Rombongan warga itu melakukan pendakian dari Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 WITA. Mereka kemudian turun gunung pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 08.00 WITA.

Ketika melalui medan yang berjurang, Sahli tiba-tiba terperosok ke dalam jurang. Sebanyak 14 orang rekannya mencoba melakukan pencarian, namun korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di posisi Tanah Sinjong, sekitar pukul 11.45 WITA.

Sebagian rekan korban turun ke Desa Torean untuk meminta bantuan. Kemudian, sebanyak 10 orang warga Desa Torean berangkat naik gunung untuk membantu proses evakuasi mayat korban menggunakan tandu terbuat dari sebatang kayu.

Jenazah korban tiba di Desa Torean pada Selasa, 7 Juli 2020 sekitar pukul 14.15 WITA, dan jenazah langsung diterima oleh Kepala Desa Tampak Siring untuk kemudian dibawa pulang ke rumah duka.

Terkait hal ini, Dedy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendakian ke Gunung Rinjani secara ilegal. Terlebih seluruh jalur pendakian masih ditutup untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Pihaknya hanya membolehkan aktivitas wisata non pendakian di kawasan TNGR mulai 7 Juli 2020. (MC/RIL)

Sumber: Antaranews.com