(Mounture.com) — Gunung Semeru sebagai gunung tertinggi di Pulau Jawa memiliki pesona luar biasa yang menjadi daya tarik para wisatawan.
Namun ketika akan mendaki ke gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu, para pendaki harus memperhatikan beberapa hal yang telah diatur oleh pihak pengelola yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan jika mendaki ke Gunung Semeru.
1. Sudah Menggunakan Booking Tiket Online
Untuk mendapatkan SIMAKSI (surat izin masuk kawasan konservasi), calon pendaki diwajibkan untuk melakukan booking online melalui laman resmi www.bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Pasalnya, pihak BBTNBTS tidak lagi menerima pendaftaran di tempat.
Untuk tahapan mendaftar online semeru bisa klik tautan iniĀ https://mounture.com/cerita-petualang/ini-tahapan-daftar-online-mendaki-semeru/
2. Briefing Wajib
Usai merampungkan administrasi, para pendaki diwajibkan ikut briefing yang dilakukan oleh Sahabat Volunteer (Saver) Semeru. Briefing ini berlangsung sekira 15-20 menit dengan sesi tanya jawab bebas. Pihak Saver pun akan menjelaskan berbagai kondisi di lapangan, larangan-larangan yang berlaku, serta sejumlah panduan mendaki secara lebih rinci.
3. Transportasi
Untuk bisa menuju ke pintu awal pendakian atau desa terakhir yakni Ranu Pani, para calon pendaki dapat menjangkaunya dengan menggunakan jip yang memiliki tarif berkisar Rp600-700 ribu per mobil. Jip ini mampu menampung 6-7 orang pendaki.
4. Tidak Direkomendasikan ke Puncak
Para pendaki direkomendasi hanya melakukan pendakian hingga di Kalimati, dan tidak direkomendasikan untuk menuju ke Puncak. Pasalnya gunung Semeru masih dalam status Waspada yang mengharuskan radius aman berada pada area di luar empat kilometer dari puncak. Hal ini demi menghindari lontaran lava pijar yang mungkin terjadi setiap waktu.
Selain itu, gas belerang yang disemburkan juga sangat berbahaya. Oleh karena itu pihak TNBTS tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin terjadi jika pendaki nekat untuk mendaki hingga ke puncak Mahameru.
5. Dilarang Bawa Tisu Basah
Surat larangan membawa tisu basah sudah beredar sejak Oktober 2017 lalu. Sosialisasi terus dilakukan terutama pada saat briefing wajib sebelum pendakian demi membangun kesadaran pendaki. Tisu basah tergolong sampah yang butuh waktu lama terurai dalam tanah.
Selain itu, kandungan bahan kimia di dalamnya dapat mencemari air dan tanah. Terkait kebutuhan MCK, pihak TNBTS kini telah menyediakan fasilitas toilet basah di Ranu Kumbolo. Total terdapat enam bilik toilet dengan air yang mengalir konstan. (MC/DC)